Ikut Kontestasi Pilkada 2024, Pj Bupati Bondowoso Mundur Dari Jabatannya

Penjabat Bupati Bondowoso, Drs. Bambang Soekwanto, M.M (Foto : Dok/SMSI Bondowoso)
Penjabat Bupati Bondowoso, Drs. Bambang Soekwanto, M.M (Foto : Dok/SMSI Bondowoso)

BONDOWOSO, HarianMerdeka.co.id – Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024 akan segera digelar beberapa bulan kedepan, Drs. Bambang Soekwanto, M.M, sebagai Penjabat Bupati Bondowoso resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya untuk bertarung dalam Kontestasi lima tahunan dikota tape, tertanggal Senin (1/7/2024).

Pengunduran diri Pj Bupati Bondowoso itu menindak lanjuti keputusan Mendagri yang mewajibkan para penjabat bupati yang hendak maju dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri sebelum 40 hari masa pendaftaran bakal calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Saya berharap keputusan ini dapat memberikan dampak positif dan membantu menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil,” Ucap Bambang.

READ  Festival Muharram 1446 digelar, Pj Bupati Bondowoso, Tingkatkan Perekonomian

Bukan tanpa alasan, Menurut Bambang langkah pengunduran diri sebagai Penjabat tersebut diambil karena didorong oleh beberapa Parpol dan dawuh kyai agar dirinya maju sebagai calon Bupati Bondowoso 2024.

“Bismillah, ini sebagai bentuk meneruskan perjuangan untuk memajukan kabupaten Bondowoso tercinta ini,” Ujarnya.

Diketahui terdapat Poros Baru yang akan bertarung diPilkada nanti, yaitu Partai Demokrat, Gerindra, dan PKS dengan mengusung nama koalisi “Bismillah” Parpol parpol itu yang akan mengusung Bambang maju Pilbup nanti.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penjabat (Pj) kepala daerah mengundurkan diri jika ingin mengikuti Pilkada 2024.

READ  Bupati Bondowoso Hadir Dalam Acara Halal Bihalal Pemprov Jatim

Hal itu tertuang di edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Edaran itu menyebutkan semua penjabat gubernur, bupati, dan wali kota mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024.

“Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota,” seperti dikutip dari edaran tersebut.

Edaran itu juga menyebutkan semua penjabat kepala daerah menyerahkan surat pengunduran diri selambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon kepala daerah. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin hak semua warga negara.

READ  Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri

Adapun tahapan Pilkada yang diumumkan KPU, pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. (Jhalu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *