Polres Ngawi Tangkap 2 Orang Kakek, DPO Cabul Bocah SMP

Conference Pers Polres Ngawi DPO Cabul Bocah SMP
Conference Pers Polres Ngawi DPO Cabul Bocah SMP

Ngawi, HARIANMERDEKA,CO.ID – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap 2 (dua) DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Mereka adalah SA (69) dan TU (67) yang sempat kabur sejak dua bulan lalu, setelah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap gadis dibawah umur.

Polisi menangkap SA di Kecamatan Cipayung Kota Depok. Sementara, TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

Sebelumnya Polisi juga menangkap pelaku lainnya, yakni K alias B (59), warga Kecamatan Widodaren Ngawi, Jawa Timur.Ketiganya diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul kepada seorang gadis pelajar SMP, hingga hamil 5 bulan bulan.

READ  Kasi Pidsus Dwi Hastaryo, SH., MH, Raih Adhyaksa Awards 2025, Kategori Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi

‘’Kami mengamankan ketiga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh penyidik,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Sabtu (6/7/2024).

Ditegaskan oleh Kapolres Ngawi bahwa korban adalah pelajar dan bukan merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) seperti yang banyak diberitakan.

“Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah ABK, sesuai keterangan yang diperkuat dari hasil Psikolog dari Dinas PPA Kab. Ngawi,” lanjut AKBP Argo.

READ  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0822 Bondowoso, Ada TNI, RAKYAT Terlindungi

Keluarga korban tidak terima atas perbuatan tersebut dan melapor ke Polisi, yang kondisinya anak korban kini tengah hamil lima bulan.

Selain mengamankan ketiga tersangka, dalam ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku disangkakan pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo 65 KUHP.

Ancaman hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang.“Saat ini masih kami lakukan pengembangan,” tutup AKBP Argo. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *