BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID – Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan seorang diduga sedang melakukan tindak pidana dengan mengedarkan Narkotika jenis Sabu, di Desa Gununganyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso pada Jumat 26 Juli 2024 sekitar jam 18.00 Wib.
Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso mendapat informasi bahwa di wilayah Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, diduga terjadi peredaran narkotika jenis sabu, diduga dilakukan oleh pelaku benisial LLD (42).
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan tersangka yang diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira jam 18.00 Wib anggota Satresnarkoba mengamankan orang mengaku bernama LLD ketika yang bersangkutan sedang menunggu orang yang memesan / pembeli sabu di Desa Gunung anyar Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso,“ terang Kapolres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso mengungkapkan Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) plastik klip kosong; 1 (satu) pipet kaca; 1 (satu) unit TAB merk Samsung warna putih; 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dan dari keterangannya bahwa sabu tersebut dapatnya membeli kepada KH (dalam lidik) yang beralamatkan di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dibawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakan tersangka LLD kami jerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK.***
(Humas)