BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID – Tak Butuh Waktu Lama, Satreskoba Polres Bondowoso Berhasil Meringkus 2 Pelaku yang Diduga Edarkan Pil Koplo perusak generasi muda yakni penggunaan Narkoba dikalangan anak-anak sekolah.
Kapolres Bondowoso tak henti hentinya mengingatkan bagi orang tua harus sering melakukan pengawasan dan membatasi pergaulan serta pihak Kepolisian harus terus memberikan pengetahuan tentang bahayanya penggunaan Narkoba dikalangan pelajar.
Seperti yang telah dilaksanakan oleh Polda Jatim melalui Polres Bondowoso selama dua hari telah berhasil meringkus 2 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan Narkotika jenis Pil berlogo Y.
Dua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, diketahui dua tersangka atas nama Inisial MA (20) dan DB (19), kedua tersangka tersebut dengan sengaja menjual belikan Narkotika jenis Pil berlogo Y dengan menjualnya secara eceran yang dikemas dalam plastik.
Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. membenarkan bahwa Satreskoba Polres Bondowoso selama dua hari berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga dengan sengaja mengedarkan Narkotika jenis Pil logo Y diwilayah Hukum Polres Bondowoso.
“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa Pil logo Y tersebut berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Bondowoso di tempat yang berbeda” ujar Kapolres Bondowoso.
Diketahui pelaku MA berhasil diamankan di rumah temanya Desa Tarum Kecamatan Prajekan, sedangkan Tersangka DB juga sama diamankan saat tersangka berada dirumahnya yang beralamat di Desa Jurangsapi Kecamatan Tapen.
Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan Informasi dan dilakukan penyelidikan, Tersangka MA saat itu sedang berada dirumah temannya sesaat setelah melayani pembelian Pil Logo Y.
Dalam keterangan Tersangka MA mengedarkannya dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk eceran yang dikemas dalam plastik kecil isi 3 butir dengan harga 10 ribu dan seterusnya sesuai kelipatan.
Sedangkan tersangka DB berhasil diamankan saat tersangka di rumahnya dan cara mengedarkannya hampir sama dengan tersangka MA, cuma tersangka DB mengemas dalam bentuk eceran yang dikemas dalam plastik klip isi 9 butir dengan harga 30 ribu dan seterusnya.
Menurut keterangan kedua tersangka tersebut mendapatkan barang itu dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Situbondo (dalam lidik) dan saat ini petugas Satreskoba Polres Bondowoso terus melakukan pengembangan terkait kasus Narkotika tersebut dan akan terus memburu para pelaku sesuai keterangan para Tersangka MA dan DB.
“Perbuatan kedua tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bondowoso untuk dilakukan tindakan lebih lanjut, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK.
(Humas)