Warga Desa Purnama Tegalampel Kabupaten Bondowoso Terancam Hukuman 5 Tahun, Ini Penyebabnya

Pelaku Saat di Amankan Polres Bondowoso
Pelaku Saat di Amankan Polres Bondowoso

BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID -Pemuda warga Desa Purnama Tegalampel Kabupaten Bondowoso melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur, akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 5 tahun Penjara.

Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel. Sementara korban yaitu IZ (21) yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi disalah satu Universitas di Bondowoso warga Desa Locare, Curahdami.

Keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkunjung ke tempat kos korban. Sebelum kejadian, keduanya sempat melakukan hubungan suami istri.

READ  Kapolsek Beserta Bhabinkamtibmas Bondowoso Ikuti Pelatihan Mendukung program Ketahanan pangan

Setelah Keduanya sempat melakukan hubungan intim. Tak lama berselang mereka lantas terlibat cekcok mulut. Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh.

Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban. Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa. Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban.

Tak berhenti sampai di situ. Pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya, agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban.

READ  Polres Bondowoso Tetapkan Dua Tersangka, Dugaan Tindak Kekerasan Salah Satu Oknum Kades

Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur. Bahkan korban langsung lapor polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

“Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, dikonfirmasi, Selasa (30/9/2024).

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan polisi langsung membekuknya.

“Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkas Joko Santoso.(Jhalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *