‎Penantian Panjang Kini Pemkab Bondowoso Lantik Sekda Definitif

Prosesi Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso
Prosesi Pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso

Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Pemerintah Kabupaten Bondowoso Resmi Melantik Sekda Definitif, setelah beberapa tahun Pemda dipimpin sekretaris Daerah dengan status Penjabat (Pj), pelantikan itu dipimpin langsung oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid dipendopo, Jumat 11 Juli 2025.

Dr. Fathur Rozi, M.Fil.l dilantik oleh Bupati Bondowoso Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 05945/R-AK.02.03/SD/K/2025, tanggal 10 Juni 2025.

‎Hal tersebut sesuai Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Bondowoso dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3621/SJ, tanggal 4 Juli 2025, ok Dalam Hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso.

READ  Kapolda Jatim Ajak Semua Pihak Jogo Jawa Timur Kawal Pilkada

‎Serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 800/4352/204.4/2025, tanggal 7 Juli 2025, Hal: Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso.

‎Bupati Bondowoso berkata Jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan strategis dalam sistem pemerintahan daerah sebagai pejabat tertinggi dalam struktur birokrasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

READ  Operasi Patuh Semeru 2024, Polantas Ngawi Pasang Convex Mirror

‎”Dalam konteks itulah, saya menaruh harapan besar kepada saudara Sekda yang baru untuk mampu menjadi motor penggerak transformasi birokrasi yang profesional, adaptif, responsif, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Harapan Bupati Bondowoso dengan dilantiknya sekda Bondowoso mampu membawa banyak perubahan sesuai janji politik membawa Bondowoso Berkah.***

READ  PWI Jatim Gelar Jalan Sehat Gratis Berhadiah Umrah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *