Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Kejaksaan Negeri Bondowoso Kembali jebloskan Kontraktor asal Jember RM setelah mengajukan kasasi namun ditolak dan malah divonis lebih berat, pada Senin malam 14 juli 2025.
RM terbukti bersalah dalam kasus perkara proyek jalan Tegal Jati Bata, namun RM ngotot dengan mengajukan banding lalu ditolak malah divonis lebih berat.
Kini Kontraktor ternama asal Jember itu harus menjalani hukuman selama 4 tahun penjara dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 1 (satu) bulan.
Sebelum mengajukan kasasi RM divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri, SH.MH dalam pers rilisnya mengatakan bahwa perkara ini sebenarnya telah cukup lama diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, namun sempat tertunda karena upaya hukum banding dan kasasi.
“Perkara yang telah putus ditingkat kasasi dan dinyatakan inkrah, itu tugas ada pada kami kejaksaan Bondowoso, sebagai jaksa penuntut untuk segera mengeksekusi RM untuk dibawa kerutan tahanan negara dengan tuntutan sesuai amar putusan yakni 4 tahun penjara denda 100 juta” ujar Kajari Bondowoso.
Dzakiyul Fikri, juga mengapresiasi langkah kolaborasi sinergisitas TNI sesuai Perpres telah membantu proses penangkapan RM kontraktor asal Jember itu.
Hal tersebut adalah bentuk MOU antara kejaksaan tinggi Jawa Timur bersama Pangdam V Brawijaya terkait pengaman kejaksaan ditingkat daerah.
“Kegiatan malam ini komplit sesuai MOU Kejati dan Pangdam V Brawijaya mensuport tugas fungsi kejaksaan” pungkasnya.***