Jakarta, harianmerdeka.co.id – Melalui Kebijakan Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 Tanggal 22 Oktober 2025, Pemerintah Menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi di Seluruh Indonesia.
Kabar baik bagi itu bagi seluruh petani Indonesia, Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20% di seluruh Indonesia, berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Seperti dilansir dari laman Instagram @kementerianpertanian Langkah bersejarah ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang ingin memastikan pupuk tersedia dengan harga terjangkau, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Melalui efisiensi industri dan pembenahan tata kelola distribusi, kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk mempermudah kehidupan petani.
Kini, harga pupuk menjadi lebih ringan – Urea Rp1.800/kg, ZA Rp1.360/kg, NPK Rp1.840/kg, NPK Kakao Rp2.640/kg, dan Organik Rp640/kg.
Kebijakan ini bukan sekadar soal harga, tapi bentuk keberpihakan nyata kepada petani yang telah bekerja keras menjaga pangan bangsa. Bersama petani, pemerintah terus melangkah mewujudkan kedaulatan pangan.(*)






