Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bondowoso mendapat teguran berupa Penghentian operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah terbit surat resmi Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara.
Langkah tersebut diambil setelah laporan Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur menemukan sejumlah SPPG belum memenuhi standar dasar operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam laporan tersebut disebutkan beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah melampaui 30 hari sejak mulai beroperasi.
Selain persoalan sanitasi, sejumlah SPPG juga diketahui belum menyediakan tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang seharusnya menjadi bagian dari persyaratan operasional.
Kebijakan penutupan sementara tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Koordinator SPPG Bondowoso, Mila Afriana Agustina, membenarkan adanya penghentian operasional sementara bagi SPPG yang belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Iya benar, operasional SPPG yang belum memiliki SLHS, IPAL, dan mess untuk sementara dihentikan sesuai surat dari BGN,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai lama penutupan tersebut, Mila mengaku belum dapat memastikan karena keputusan lanjutan berada di tangan pemerintah pusat.
“Untuk berapa minggu penutupannya kami belum tahu, karena itu bukan ranah kami. Kebijakannya dari pusat, jadi kami menunggu surat atau arahan berikutnya dari BGN,” jelasnya.
Menurut Mila, langkah ini merupakan bentuk keseriusan BGN dalam melakukan pengawasan serta perbaikan mutu dan kualitas SPPG, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Beredarnya surat tersebut memicu perhatian publik, mengingat cukup banyak SPPG di Bondowoso yang tercantum dalam daftar penutupan sementara.
Kondisi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pelaksanaan program MBG tidak dapat berjalan tanpa memenuhi standar sanitasi, fasilitas, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
Penulis : Redaksi






