Berita  

Gubernur Jatim Bantah Tuduhan Fee Ijon 30 Persen dalam Sidang Tipikor Surabaya

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Saat Menjadi Saksi Persidangan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Saat Menjadi Saksi Persidangan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim

Surabaya, harianmerdeka.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, membantah tegas tuduhan penerimaan fee atau uang ijon sebesar 30 persen sebagaimana disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka (alm) Kusnadi terkait hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur.

Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dr. H. Syaiful Ma’arif, S.H., C.N., M.H., CLA, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 12 Februari 2026.

Sidang perkara dugaan korupsi hibah Pokir DPRD Jatim itu sebelumnya juga menghadirkan pembacaan BAP tersangka (alm) Kusnadi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada 5 Februari 2026.

Dalam BAP tersebut, disebutkan sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diduga menerima fee hibah, termasuk gubernur dan wakil gubernur.

Kuasa Hukum: Tuduhan Tidak Berdasar

Dr. H. Syaiful Ma’arif menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak didukung alat bukti yang sah.

“Klien kami, Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa, sama sekali tidak pernah menerima fee, uang ijon, ataupun bentuk gratifikasi apa pun sebagaimana dituduhkan dalam BAP tersebut. Tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya usai persidangan.

Menurutnya, pernyataan dalam BAP yang dibacakan di persidangan harus diuji secara hukum dan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kebenaran sebelum dibuktikan melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta persidangan secara objektif dan profesional.

Dinamika Persidangan

Dalam persidangan, JPU membacakan bagian BAP yang menyebut adanya dugaan mekanisme fee atau uang ijon sebesar 30 persen dalam pengurusan hibah Pokir DPRD Jawa Timur. Namun, kuasa hukum gubernur menilai penyebutan nama kliennya dalam BAP tersebut tidak disertai bukti konkret berupa aliran dana maupun dokumen pendukung.

Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya juga memberikan keterangan yang beragam. Salah satu saksi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung adanya penyerahan dana kepada gubernur maupun wakil gubernur.

“Saya tidak pernah melihat atau menyerahkan langsung uang kepada gubernur atau wakil gubernur,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi lainnya menyatakan bahwa mekanisme hibah yang diketahuinya berjalan melalui prosedur administrasi di organisasi perangkat daerah (OPD) dan tidak melibatkan komunikasi langsung dengan pimpinan daerah terkait dugaan fee.

Proses Hukum Berlanjut

Sidang kasus dugaan korupsi hibah Pokir DPRD Jatim tersebut akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan akan diuji secara cermat sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Kuasa hukum Gubernur Jawa Timur berharap publik dapat menahan diri dan tidak menyimpulkan perkara sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami percaya pada independensi majelis hakim. Biarlah fakta persidangan yang berbicara,” pungkasnya.(***)

banner 400x130
READ  Tak Harus Dijalan Raya, Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Bondowoso Juga Gelar Edukasi Berlalu Lintas Dengan Benar Disekolah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *