Jakarta, harianmerdeka.co.id – Penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi pidana apabila kerusakan jalan yang tidak segera diperbaiki menimbulkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban luka maupun meninggal dunia. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 24 UU LLAJ disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, penyelenggara jalan juga wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum dapat diperbaiki.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan dan terbukti menyebabkan kecelakaan, maka berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, penyelenggara jalan dapat dipidana dengan hukuman penjara dan/atau denda.
Ancaman pidana bervariasi, mulai dari kurungan paling lama enam bulan hingga lima tahun, tergantung akibat yang ditimbulkan, termasuk jika sampai menyebabkan korban meninggal dunia.
Secara hukum, yang dimaksud penyelenggara jalan meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang diberi kewenangan mengelola dan memelihara jalan sesuai statusnya—baik jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga jalan desa.
Praktisi hukum menegaskan, unsur kelalaian menjadi poin penting dalam penegakan aturan ini. Jika terbukti ada pembiaran terhadap kerusakan jalan tanpa adanya rambu peringatan atau perbaikan dalam waktu yang wajar, maka unsur pidana dapat terpenuhi.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau aktif melaporkan kondisi jalan rusak kepada instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan akibat infrastruktur yang tidak layak.
Dengan adanya ketentuan pidana ini, diharapkan penyelenggara jalan lebih responsif dalam melakukan pemeliharaan dan pengawasan, sehingga keselamatan pengguna jalan tetap terjamin.(***)
Penyelenggara Jalan Bisa Dipidana, Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan












