BONDOWOSO, HarianMerdeka.co.id – Nomor Kontrol Veteriner atau disingkat (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan (Permentan Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005).
NKV wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan asal hewan yang dilakukan oleh perorangan warga Negara Indonesia atau badan hukum yang berusaha di bidang antaranya.
A. Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Rumah pemotongan Unggas (RPU), Rumah Pemotongan Babi (RPB).
B. Usaha budidaya unggas petelur.
C. Usaha Pemasukan (Importir), usaha pengeluaran (eksportir).
D. Usaha distribusi dan ritel, diantaranya
– Pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage) dan toko/kios daging (meat shop)
– Pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling unit) dan gudang pendingin susu
– Pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur
E. Usaha pengolahan Pangan Asal Hewan.
Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Bondowoso memberikan pendampingan penerbitan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) kepada Pelaku usaha Produk pangan asal hewan.
Kali ini, Disnakan setempat memberikan pendampingan kepada pelaku usaha telur.
Penerbitan NKV sendiri merupakan kebijakan yang diberikan oleh Disnakan Provinsi Jawa Timur.
Plt Kepala Disnakan, Slamet Yantoko menuturkan, melalui pendampingan tersebut, para pelaku usaha produk asal hewan yang nantinya bisa secara maksimal mendapatkan NKV dari Disnakan Provinsi.
Melalui pendampingan tersebut, Disnakan memberikan pendampingan mulai dari, pengumpulan, pengemasan dan pelabelan telur konsumsi.
“NKV adalah jaminan tertulis terlaksananya ijin sanitasi dalam proses semua yang berhubungan dengan produk pangan asal hewan, dan hari ini kita berikan pendampingan kepada pelaku usaha telur, ” katanya, Rabu (3/7/2024).
Diharapkan melalui pendampingan tersebut, semua pelaku usaha produk pangan asal hewan bisa menyiapkan segala sesuatu yang diminta oleh tim auditor dari Provinsi.
“Dengan pendampingan ini kita harapkan pelaku usaha produk asal hewan bisa siap, sehingga NKV nya bisa keluar, ” pungkasnya.(Jhalu)