Unik Jelang Hari Bhakti Adyaksa Ke-64, Kejari Malang Gelar Nikahan Masal

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL Saat di Wawancarai Wartawan.
Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL Saat di Wawancarai Wartawan.

MALANG, HarianMerdeka.co.id – Jelang Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia pada 2 September 2024, ada pemandangan tak biasa dihalaman Kejaksaan Negeri Malang, pada 3 Juni 2024.

Pasalnya Kejaksaan Negeri Malang menggelar Pernikahan massal jelang Hari Bhakti Adyaksa Ke-64, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati.

Meriahnya, dengan jumlah peserta Nikah Masal terdiri dari 64 (enam puluh empat) pasangan mempelai yang terdiri dari 43 (empat puluh tiga) pasangan Nikah secara Isbat dan 21 (dua puluh satu) pasangan Nikah secara Akad.

Kajati Jatim berpendapat Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, di Indonesia terdapat hukum positif yang mengatur tentang pernikahan, yaitu Undang-undang No.1 Tahun 1974.

READ  ‎Penantian Panjang Kini Pemkab Bondowoso Lantik Sekda Definitif

“Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Kajati Jatim seperti dikutip dari akun Instagram @kejati_jatim.

Hakikat pernikahan yang digambarkan dalam UU No.1 Tahun 1974 itu sejalan dengan hakikat pernikahan dalam ajaran Islam, karena keduanya tidak hanya melihat dari segi ikatan kontrak lahirnya saja, tetapi sekaligus ikatan pertautan kebatinan antara suami istri yang ditujukan untuk membina keluarga yang kekal dan bahagia, sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa.

READ  Kementerian Perdagangan Hentikan Distribusi Minyak Goreng Merk MINYAKITA, Berikut Penyebabnya

Dengan berlangsungnya pernikahan sesuai dengan hukum agamanya dan telah diakui menurut Undang-Undang yang berlaku maka perkawinan tersebut dinyatakan sah.

Kejaksaan Negeri Malang memandang perlunya sosialisasi yang dilaksanakan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, tentang pentingnya surat nikah.

Termasuk para peserta nikah massal untuk turut mensosialisasikan kepada teman, saudara dan anggota keluarga yang lain dilingkungannya masing-masing.

“Dengan diselenggarakannya Pernikahan Masal oleh Kejari Kabupaten Malang, menjadi bukti adanya kepedulian Kejaksaan terhadap perlindungan hak perempuan dan anak-anak dan juga Kejaksaan hadir mewakili Negara dalam memberikan jaminan kepastian hukum dan status keperdataan setiap warga Negara.” ujar Kajari Malang. (Jhalu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *