Giliran PDI-P Beri Rekom Bambang – Gus Baqir Maju Pilkada 2024

Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Bondowoso Saat Memberikan Surat Persetujuan DPP PDI-P Kepada Bacabup Bacawabup Bambang Soekwanto - Moh. Baqir
Pengurus DPC PDI-P Kabupaten Bondowoso Saat Memberikan Surat Persetujuan DPP PDI-P Kepada Bacabup Bacawabup Bambang Soekwanto - Moh. Baqir

BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID – Satu Persatu Partai pendukung Cabup Cawabup Kabupaten Bondowoso Bambang Soekwanto Muhamad Baqir bermunculan, setelah PPP, Demokrat, PKS, Gelora kini PDI-P juga mengusung Bakal Calon “BAGUS”.

PDI-P Partai Berkuasa, Secara Nasional Moncong Putih menduduki Kursi terbanyak DPR RI pada Pileg 2024 lalu, di Bondowoso Banteng Merah akan mengusung Bambang Soekwanto Muhamad Baqir di Pilkada 27 November Nanti.

Menurut Ketua DPC PDI-P Bondowoso Irwan Bachtiar mengatakan berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat DPP PDI-P NOMOR: 146 /KPTS/DPP/VIII /2024 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarno Putri, membenarkan hal tersebut.

READ  Momen Hari Kartini Pemkab Bondowoso Louncing Program PERMATA

“Dewan Pimpinan Pusat DPP PDI-P mengeluarkan surat persetujuan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto Moh. Baqir” Ujarnya.

Diketahui KPU Kabupaten Bondowoso telah Memulai Pembukan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Bakal Calon Wakil Bupati pertanggal 27 hingga 29 Agustus nanti.

Sementara Komisioner KPU Bondowoso, Abu Sofyan, menyampaikan, sebagai penyelenggara tekhnis, pihaknya mematuhi apa yang telah tertuang dalam arahan KPU RI dalam Surat Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

READ  Pasangan Ra Hamid - Ra As'ad Daftar Cabup Bacawabup Kabupaten Bondowoso

“Tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” katanya.

Dengan terbitnya Amar Putusan MK tersebut, kata Sofyan, KPU Bondowoso menetapkan Keputusan dengan Nomor 1085 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

“Untuk mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus mempunyai 7,5 persen atau 36.871 dari total suara sah pemilu,”pungkasnya.(Jhalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *