HARIANMERDEKA.CO.ID – Mahkamah Kontitusi hari ini menggelar sidang putusan/ketetapan gugatan Pilkada serentak yang digelar KPU 27 November 2024 lalu.
Ada sejumlah calon kepala Daerah Gubernur/Bupati dan walikota yang bersengketa hingga mengajukan gugatan ke mahkamah Kastitusi.
Putusan/ketetapan MK itu membacakan hasil sidang yang didalam dunia peradilan terdapat AMAR PUTUSAN dan AMAR KETETAPAN.
AMAR PUTUSAN dibagi menjadi 4 yakni
TIDAK DAPAT DITERIMA yang artinya, Apabila Pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi persyaratan formil permohonan.
DITOLAK, Apabila permohonan telah memenuhi syarat formal dan permohonan pokoknya tidak beralasan menurut hukum.
DIKABULKAN UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, Apabila permohonan telah memenuhi syarat formil dan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian atau seluruhnya.
Sedangkan AMAR KETETAPAN dibagi menjadi 3 yakni, TIDAK BERWENANG yang artinya, Apabila permohonan tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
DITARIK KEMBALI, Apabila Pemohon mencabut permohonan yang diajukan kepada MK.
JATUH, Apabila Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.
Demikian pengertian Putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagimana dikutip dari Akun Instagram @mahkamahkonstitusi, 4 Februari 2025.***