Mahkamah Konstitusi MK Gelar Putusan/Ketetapan Gugatan Pilkada, Berikut Pengertiannya

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI Foto : Dok/google
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI Foto : Dok/google

HARIANMERDEKA.CO.ID – Mahkamah Kontitusi hari ini menggelar sidang putusan/ketetapan gugatan Pilkada serentak yang digelar KPU 27 November 2024 lalu.

Ada sejumlah calon kepala Daerah Gubernur/Bupati dan walikota yang bersengketa hingga mengajukan gugatan ke mahkamah Kastitusi.

Putusan/ketetapan MK itu membacakan hasil sidang yang didalam dunia peradilan terdapat AMAR PUTUSAN dan AMAR KETETAPAN.

AMAR PUTUSAN dibagi menjadi 4 yakni
TIDAK DAPAT DITERIMA yang artinya, Apabila Pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi persyaratan formil permohonan.

READ  Seru Paslon Cakada 2024-2029 Kabupaten Bondowoso, RAHMAD O1 BAGUS 02

DITOLAK, Apabila permohonan telah memenuhi syarat formal dan permohonan pokoknya tidak beralasan menurut hukum.

DIKABULKAN UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, Apabila permohonan telah memenuhi syarat formil dan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian atau seluruhnya.

Sedangkan AMAR KETETAPAN dibagi menjadi 3 yakni, TIDAK BERWENANG yang artinya, Apabila permohonan tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

READ  Ikut Kontestasi Pilkada 2024, Pj Bupati Bondowoso Mundur Dari Jabatannya

DITARIK KEMBALI, Apabila Pemohon mencabut permohonan yang diajukan kepada MK.

JATUH, Apabila Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

Demikian pengertian Putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagimana dikutip dari Akun Instagram @mahkamahkonstitusi, 4 Februari 2025.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *