Terima Gaji Ganda, Pendamping Desa di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tersangka Penerima Gaji Ganda Pakai Rompi Pink
Tersangka Penerima Gaji Ganda Pakai Rompi Pink

Probolinggo, harianmerdeka.co.id – Seorang pendamping lokal desa di Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi setelah diduga menerima gaji ganda dari dua sumber anggaran negara.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto. Ia menjelaskan, berdasarkan sejumlah perjanjian kerja, honorarium dan biaya operasional pendamping lokal desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp2.239.000 per bulan.

Beberapa kontrak kerja yang menjadi dasar pembayaran tersebut antara lain Nomor 706/35/PLD/PPPMD/PPK-V/II/2021, Nomor 18894/35/PLD/P3MDDTT/PPK-IV/II/2022, serta Nomor 28.2951/35/PLD/P3MDDTT/PPK-IV/I/2025.

Menurut Taufik, dalam klausul kontrak telah ditegaskan bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai guru tidak tetap selama gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, APBDes, maupun sumber lain yang menggunakan keuangan negara.

Sebaliknya, guru tidak tetap juga dilarang memiliki kontrak dengan instansi lain yang sama-sama menggunakan anggaran negara.

“Namun, tersangka diduga tetap menjalankan kedua pekerjaan tersebut, sehingga mengakibatkan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ungkap Taufik, 12 februari 2026.

Kerugian negara akibat perbuatan tersebut telah dihitung oleh Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nilai mencapai Rp118.860.321.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 603 sebagai pasal utama dan Pasal 604 sebagai pasal tambahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Taufik menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk mendukung proses penyidikan dan turut mengawasi perkembangannya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap klausul kontrak kerja, khususnya bagi aparatur atau tenaga yang dibiayai dari anggaran negara.

Larangan rangkap jabatan bukan semata aturan administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga transparansi serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan anggaran publik di tingkat daerah.(***)

banner 400x130
READ  ‎High Level Meeting TPID, TP2ED, dan TP2DD Kabupaten Bondowoso Tahun 2026 Digelar, Bupati Tekankan Sinergi dan Inovasi Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *