SIDOARJO, HARIANMERDEKA.CO.ID – Arena yang diduga digunakan sebagai lokasi judi sabung ayam di Desa Bungurasih Utara, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya dibongkar aparat kepolisian. Polsek Waru Polresta Sidoarjo bergerak setelah keberadaan arena tersebut ramai diperbincangkan dan viral di media sosial, Senin (5/10/2026).
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa informasi masyarakat maupun sorotan di media sosial tidak boleh dianggap angin lalu, terutama jika menyangkut dugaan praktik perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Waru Kompol Miftahul Amin mengatakan, personelnya langsung mendatangi lokasi setelah memperoleh informasi terkait aktivitas yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut.
“Kami langsung mendatangi lokasi setelah mendapati informasi yang viral di media sosial. Ini adalah bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti keresahan warga,” ujar Miftahul Amin.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati sejumlah sisa fasilitas yang diduga berkaitan dengan arena sabung ayam. Petugas kemudian mengambil langkah tegas dengan membongkar fasilitas tersebut dan membersihkan area agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan serupa.
Namun, pembongkaran arena bukan berarti persoalan selesai.
Polisi juga menggali keterangan dari sejumlah warga di sekitar lokasi untuk menelusuri siapa pihak yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan arena tersebut. Dari keterangan awal warga, muncul satu nama yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pihak yang berkaitan dengan arena.
Informasi tersebut kini masih dalam tahap pendalaman. Polisi belum menyimpulkan keterlibatan pihak yang disebut warga sebelum seluruh keterangan dan bukti diklarifikasi.
“Yang terpenting saat ini, lokasi tersebut sudah kami bersihkan dan arenanya telah dibongkar total. Kami pastikan tempat ini tidak bisa digunakan lagi untuk kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Langkah pembongkaran ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pemberantasan perjudian tidak cukup hanya dengan merobohkan sarana fisiknya. Aparat dituntut mengusut pula siapa yang menyediakan tempat, mengelola, maupun mengambil keuntungan apabila nantinya ditemukan bukti adanya praktik perjudian.
Polsek Waru pun meminta masyarakat tidak membiarkan aktivitas yang berpotensi menjadi penyakit sosial tumbuh di lingkungan mereka.
Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian, sabung ayam, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Bagi kepolisian, respons cepat di lapangan menjadi langkah awal. Namun, publik tentu menunggu apakah penertiban ini akan berhenti pada pembongkaran arena atau berlanjut pada pengungkapan pihak-pihak yang berada di balik dugaan aktivitas tersebut.
Redaksi






