Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, pada Jumat 12 September 2025.
Kegiatan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bondowoso, antara lain perwakilan Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, serta Dinas Lingkungan Hidup Bondowoso.
Dalam kegiatan ini dimusnahkan yakni barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang ditangani sejak Februari hingga Agustus 2025.
“Barang bukti tersebut di antaranya narkotika berupa pil koplo +44.136 butir, sabu-sabu seberat 13,3 gram, serta barang bukti lainnya seperti senjata api, senjata tajam, bahan peledak, petasan, minuman keras, hingga akun judi online” tulis Kejari Bondowoso.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, direndam, maupun diblender, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Hal ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam menjalankan fungsi eksekutor, memberikan kepastian hukum, dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.***






