Berita  

Kejaksaan Negeri Bondowoso Musnahkan BB Dari 77 Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Saat Musnahkan Barang Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Saat Musnahkan Barang Bukti

Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, pada Jumat 12 September 2025.

Kegiatan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bondowoso, antara lain perwakilan Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, serta Dinas Lingkungan Hidup Bondowoso.

READ  Syarif Internasional Boarding School Bondowoso Cetak Generasi Qur’ani, Tangis Haru Warnai Wisuda Tahfidz

Dalam kegiatan ini dimusnahkan yakni barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang ditangani sejak Februari hingga Agustus 2025.

“Barang bukti tersebut di antaranya narkotika berupa pil koplo +44.136 butir, sabu-sabu seberat 13,3 gram, serta barang bukti lainnya seperti senjata api, senjata tajam, bahan peledak, petasan, minuman keras, hingga akun judi online” tulis Kejari Bondowoso.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, direndam, maupun diblender, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

READ  Unik Festival Batik di Bondowoso Diikuti Oleh Para Pejabat Pemkab

Hal ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam menjalankan fungsi eksekutor, memberikan kepastian hukum, dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.***

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *