Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Bupati Bondowoso, H. Abd. Hamid Wahid, M.Ag., didampingi Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i, S.E., menghadiri acara penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso, 17 Agustus 2025.
Acara ini menjadi momentum penting dalam menunjukkan keberhasilan pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas. Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso, Nunus Ananto, Amd.IP, SH, MM, dalam laporannya menyebutkan bahwa sebanyak 289 orang mendapatkan remisi umum, sementara 312 orang menerima remisi dasawarsa.
Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Bondowoso, Nunus Ananto, Munandar mantan Kadis BSBK Kabupaten Bondowowo mendapat remisi dua bulan karena telah memenuhi syarat dan ketentuan.
”Dia aktif memberikan bimbingan dalam kegiatan kerja dan bimbingan rohani, dan dia juga memenuhi persyaratan dari sudut pandang pidana. Jadi, wajar saja dan kami berani mengeksposnya untuk mendapatkan remisi, dan dia memang berhak mendapatkan remisi,” ujarnya.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, menunjukkan itikad untuk berubah, serta telah menjalani masa pembinaan selama lebih dari enam bulan.
Sementara Bupati Bondowoso dalam sambutannya menyampaikan Remisi ini merupakan bukti nyata bahwa sistem pembinaan di Lapas Bondowoso berjalan dengan baik.
“Ini adalah hasil dari kerja keras semua pihak, serta bukti adanya perubahan positif dari para warga binaan,” ungkap Bupati Bondowoso.
Lebih lanjut, Bupati berharap agar seluruh warga binaan terus mengikuti program pembinaan yang tersedia di Lapas, seperti pembinaan rohani, keterampilan, pendidikan, dan sosial.
Beliau menekankan pentingnya perubahan sikap dan mental sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.
“Setelah bebas nanti, kami berharap para warga binaan dapat menjadi pribadi yang lebih baik, serta mampu berkontribusi positif di lingkungan masing-masing. Mereka tetap bagian dari bangsa ini dan punya peran dalam pembangunan,” pungkasnya.***












