Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan seorang oknum Ketua GP Ansor Kabupaten Bondowoso yang masih aktif, berinisial LL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, tim penyidik menetapkan saudara LL sebagai tersangka karena diduga kuat telah menyalahgunakan dana hibah yang diterima,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bondowoso kepada wartawan.
Dalam perkara ini, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal dan laporan pertanggungjawaban.
“Dana hibah seharusnya digunakan untuk kegiatan organisasi sesuai proposal. Namun dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LL langsung ditahan oleh penyidik Kejari Bondowoso untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kejaksaan Negeri Bondowoso menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika dalam proses pengembangan perkara ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.(***)
Kejaksaan Negeri Bondowoso Tetapkan Oknum Ketua GP Ansor sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim






