Polres Bondowoso Bongkar Dugaan TPPO dan TPPA, Tiga Tersangka Ditangkap

Pers Rilis Polres Bondowoso
Pers Rilis Polres Bondowoso

Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Praktik dugaan perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal kembali terungkap. Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus pelanggaran perlindungan anak (TPPA).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Jumat (17/4/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Wawan Triono. Sejumlah instansi turut hadir, termasuk perwakilan Dinas Sosial sebagai bentuk penanganan lintas sektor terhadap kasus yang menyasar kelompok rentan.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Atun alias P. Niwa (Botolinggo, Bondowoso), M. Zaini Bani (Gresik), dan Muhammad Abd. Rahman (Curahdami, Bondowoso). Mereka diduga menjadi bagian dari praktik perekrutan hingga pemberangkatan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri, dengan tujuan Brunei.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi sudah masuk ranah kejahatan serius yang menyangkut hak asasi manusia, khususnya perempuan dan anak,” tegas Wawan.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan calon pekerja migran ilegal. Kendaraan itu menjadi bukti penting dalam proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 Tahun 2017.

Ancaman hukuman berat menanti, mengingat kasus ini berkaitan dengan eksploitasi manusia lintas wilayah.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai perekrutan hingga pengiriman korban ke luar negeri.

Kasus ini menegaskan bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman nyata. Korban tidak hanya berisiko mengalami eksploitasi tenaga kerja, tetapi juga kekerasan fisik, tekanan psikologis, hingga kehilangan hak dasar sebagai manusia.

Polres Bondowoso mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Warga juga diminta aktif melapor jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” pungkas Wawan.

READ  Bupati Bondowoso Terima Kunjungan BPK-RI, Terkait LKPD

Penulis : Redaksi

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *