Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepala SPPG Di Bondowoso, Resmi Masuk Ranah Hukum

Tanda Bukti Pelapolaran Polres Bondowoso
Tanda Bukti Pelapolaran Polres Bondowoso

Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, kini resmi masuk ranah hukum. Namun, penanganan kasus tersebut disorot lantaran dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah dilaporkan sejak awal Maret 2026.

Oknum berinisial ZM, yang bertugas di dapur SPPG Desa Jebung, dilaporkan oleh seorang warga bernama Mohammaf Ikram. ZM diduga menjalin hubungan terlarang dengan ZB, seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri sah pelapor.

Ikram mengungkapkan, dirinya memergoki langsung dugaan perselingkuhan tersebut di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Dabasah. Peristiwa itu menjadi titik awal dirinya membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Laporan sudah kami sampaikan ke Polres Bondowoso pada 6 Maret 2026,” tegas Ikram.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LPM/184/III/2026/SPKT. Sejak kejadian itu, Ikram juga mengaku istrinya tidak lagi pulang ke rumah, memperkuat dugaan bahwa hubungan keduanya telah berlangsung cukup lama.

Meski laporan telah berjalan hampir dua bulan, publik mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini. Pihak Humas Polres Bondowoso saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan rinci dan masih menunggu koordinasi internal.

“Saat ini kami masih melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim terkait perkembangan laporan tersebut,” ujar pihak Humas singkat.

Minimnya informasi perkembangan perkara ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lokal. Salah satunya, Bang Juned, yang menilai dugaan tersebut tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

“Di tengah sorotan terhadap program MBG di Bondowoso, seharusnya seorang Kepala SPPG memberi teladan, bukan justru terseret persoalan moral,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa jabatan Kepala SPPG, terlebih dengan status sebagai PPPK, melekat secara etik selama 24 jam dan menuntut tanggung jawab moral di ruang publik maupun privat.
Lebih jauh, ia mendesak aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional.

“Sudah dua bulan sejak laporan dilayangkan. Publik berhak tahu sejauh mana penanganannya. Jangan sampai terkesan dibiarkan,” tegasnya.

Selain proses hukum, dorongan juga mengarah pada penindakan internal. Bang Juned meminta pihak terkait, termasuk lembaga yang menaungi SPPG, untuk tidak tinggal diam.

“Kami berharap ada sanksi tegas dari pihak berwenang, baik melalui KPPG Jember maupun KAREG. Ini penting untuk menjaga integritas program,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak ZM belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.

Kasus ini masih berada pada tahap dugaan dan menunggu proses hukum lebih lanjut. Media akan terus menelusuri perkembangan serta mengedepankan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

READ  Momen Hari Kartini Pemkab Bondowoso Louncing Program PERMATA

Penulis : Redaksi

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *