Tilang Manual Kembali di Surabaya, Kapolrestabes: Pelanggar Tak Bisa Lagi Main Kucing-kucingan dengan ETLE

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan

SURABAYA, HARIANMERDEKA.CO.ID — Era mengandalkan kamera tilang elektronik untuk menertibkan seluruh pelanggaran lalu lintas di Surabaya kini tak lagi cukup. Polrestabes Surabaya Polda Jatim kembali memberlakukan tilang manual untuk menyasar pelanggaran kasat mata yang masih marak terjadi di jalan raya.

Kebijakan tersebut menjadi respons atas kondisi lalu lintas yang dinilai masih jauh dari tertib. Meski sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara terus dilakukan, sejumlah pengendara masih nekat menerobos aturan, bahkan berupaya mengakali sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keputusan menghidupkan kembali tilang manual bukan semata-mata untuk memperbanyak sanksi. Penegakan hukum dilakukan karena pelanggaran di lapangan dinilai sudah menyentuh aspek keselamatan pengguna jalan.

“Banyak keluhan dari masyarakat, tokoh agama, maupun instansi pemerintahan terkait situasi lalu lintas yang semakin tidak tertib,” ujar Luthfie, Rabu (30/9/2026).

Pelanggaran yang menjadi sasaran antara lain menerobos lampu merah, berhenti melewati marka, hingga melakukan manuver yang membahayakan pengguna jalan lain.

READ  Jelang Pilkada 2024 Kapolres Ngawi Silaturahmi ke Tokoh Agama Bangun Sinergitas Untuk Kamtibmas

Persoalan semakin serius karena sebagian pengendara justru berusaha menghindari pengawasan ETLE. Polisi menemukan modus seperti melepas pelat nomor, menutup pelat dengan lakban, hingga menggunakan pelat nomor palsu.

“Sejumlah pengendara bahkan sengaja menghindari tilang elektronik dengan melepas pelat nomor, menutupnya menggunakan lakban, hingga menggunakan pelat palsu,” tegasnya.

Polrestabes Surabaya menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan dan fatalitas di jalan, terutama bagi pengguna jalan lain yang tidak mengetahui adanya manuver berbahaya.

Namun, penindakan manual juga dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap anggota di lapangan. Polisi menyadari kembalinya tilang manual harus diikuti mekanisme kontrol agar kewenangan penindakan tidak disalahgunakan.

Personel yang diperbolehkan melakukan penindakan merupakan anggota Satlantas yang telah memiliki sertifikasi resmi serta rekam jejak yang dinilai baik.

READ  Polres Bondowoso Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Saat Lebaran

Setiap surat tilang yang diterbitkan juga wajib diketahui dan ditandatangani perwira penanggung jawab di lokasi. Tak berhenti di administrasi, proses penilangan diwajibkan direkam dalam bentuk video sebagai bagian dari transparansi.

Polrestabes Surabaya bahkan menyiapkan kamera pengawas internal pada kendaraan patroli untuk memperkuat pengawasan terhadap proses penindakan.

“Seksi Propam akan diterjunkan langsung untuk mengawasi dan mendampingi petugas di lapangan. Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang ataupun melakukan pungutan liar,” kata Luthfie.

Pesan tersebut menjadi penting karena pemberlakuan tilang manual membuat interaksi langsung antara petugas dan pengendara kembali meningkat. Celah penyalahgunaan kewenangan, termasuk dugaan pungutan liar, karena itu menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian khusus.

Masyarakat pun diminta tidak pasif. Jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas saat penindakan, warga dapat melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian, termasuk media sosial Instagram @luthfie.daily, layanan darurat, maupun pos pengaduan Propam.

READ  Antisipasi Hadapai Musim Kemarau Tahun 2025, Ini Yang Dilakukan BPBD Kabupaten Bondowoso

Dengan kembali diberlakukannya tilang manual, Polrestabes Surabaya kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus: menertibkan pengendara yang masih membandel sekaligus memastikan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara transparan dan tanpa pungutan liar.

Ujung dari kebijakan ini bukan sekadar bertambahnya jumlah surat tilang, melainkan apakah penegakan hukum benar-benar mampu mengubah perilaku pengguna jalan dan menekan risiko kecelakaan di Kota Surabaya.

Redaksi

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *