BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID – Pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Bondowoso mendapat penegasan serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Sekolah penerima bantuan tidak boleh sekadar menyerahkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain dengan sistem borongan atau “terima kunci”, karena mekanisme tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip swakelola.
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menegaskan bahwa tanggung jawab pelaksanaan program revitalisasi dan digitalisasi sekolah tetap berada pada kepala sekolah yang menandatangani perjanjian kerja sama (PKS).
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan kejaksaan bukan berarti mengambil alih tanggung jawab pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan. Kepala sekolah tetap menjadi pihak yang harus memastikan dana digunakan sesuai ketentuan dan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana turun dan yang ber-PKS adalah kepala sekolah. Tanggung jawab penuh ada di kepala sekolah,” tegas Adi.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa kepala sekolah bukan sekadar penerima bantuan atau penandatangan dokumen administrasi. Mereka dituntut menjalankan fungsi pengelolaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban terhadap setiap rupiah anggaran yang digunakan.
Sistem Terima Kunci Disorot
Adi secara khusus mengingatkan agar pelaksanaan revitalisasi tidak diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga dengan pola terima kunci. Praktik semacam itu, menurutnya, tidak mencerminkan mekanisme swakelola yang seharusnya dijalankan.
“Diborongkan terima kunci itu keliru, bukan swakelola namanya. Harusnya ditenderkan. Harus me-manage keuangan, nota disiapkan, dikerjakan sendiri, artinya diawasi,” ujarnya.
Penegasan ini menempatkan mekanisme pelaksanaan sebagai aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Swakelola bukan sekadar istilah dalam dokumen program, melainkan menuntut keterlibatan nyata pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola kegiatan sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, kepala sekolah perlu memahami batas kewenangan, prosedur pengadaan, pengelolaan keuangan, serta ketentuan teknis program. Penyerahan pekerjaan kepada pihak lain tanpa memperhatikan mekanisme yang dipersyaratkan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban.
Bukti Transaksi Harus Jelas, Pengawasan Tak Boleh Formalitas
Selain mekanisme pengerjaan, aspek administrasi dan transparansi penggunaan anggaran juga menjadi perhatian. Setiap transaksi harus didukung bukti yang sah, mulai dari pembelian material, pembayaran tenaga kerja, hingga pencatatan pengeluaran lainnya.
Dokumen tersebut bukan sekadar pelengkap laporan, melainkan bagian penting untuk menunjukkan bahwa penggunaan dana sesuai peruntukan dan dapat diuji apabila dilakukan pemeriksaan.
Pengawasan pun tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas meja. Pelaksanaan pekerjaan perlu dipastikan sesuai rencana, kualitas bangunan memenuhi ketentuan, dan hasil revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi kegiatan belajar mengajar.
Pada titik inilah tanggung jawab kepala sekolah diuji: apakah mereka benar-benar mengelola dan mengawasi program, atau hanya menyerahkan pelaksanaan kepada pihak lain tanpa kendali yang memadai.
Program revitalisasi sekolah ditujukan untuk memperbaiki sarana pendidikan. Karena itu, kepatuhan terhadap mekanisme pelaksanaan harus berjalan beriringan dengan kualitas hasil pekerjaan dan keterbukaan penggunaan anggaran.
Penegasan Kejari Bondowoso tersebut menjadi peringatan bagi seluruh sekolah penerima bantuan agar tidak memaknai swakelola sebatas formalitas administratif. Pengelolaan anggaran harus tertib, pelaksanaan harus sesuai ketentuan, dan setiap pekerjaan wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, keberhasilan revitalisasi bukan hanya diukur dari bangunan yang selesai dikerjakan, tetapi juga dari proses yang sesuai aturan, penggunaan anggaran yang transparan, serta kualitas fasilitas yang benar-benar dirasakan oleh siswa dan masyarakat.
Redaksi






