Pemkab Bondowoso Keluarkan Surat Edaran, SPBU Wajib Menginformasikan Ketersediaan BBM

Surat Edaran Bupati Bondowoso Tentang Mengatasi Ketidaknormalan Distribusi BBM
Surat Edaran Bupati Bondowoso Tentang Mengatasi Ketidaknormalan Distribusi BBM

Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Pemkab Bondowoso keluarkan Surat Edaran Bupati Bondowoso Nomor: 197 Tahun 2025 tentang Upaya Mengatasi Ketidaknormalan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), Selasa 29 Juli 2025.

Dalam surat edaran tersebut masyarakat diimbau untuk memperhatikan beberapa hal penting guna menyikapi kondisi distribusi BBM yang belum sepenuhnya normal.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus berupaya melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga stabilitas pasokan BBM, serta mengajak masyarakat untuk tetap tenang, bijak dalam pembelian, dan tidak melakukan penimbunan.

READ  ‎Kukuh Rahardjo Anggota DPRD Bondowoso Minta Respons Cepat Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor: 197 Tahun 2025 tentang Upaya Mengatasi Ketidaknormalan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Bondowoso

Bahwa untuk menyikapi ketidaknormalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Bondowoso, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1.Mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang bertempat tinggal dekat dengan kantor masing-masing untuk menggunakan sepeda sebagai transportasi alternatif ke tempat kerja (bike to work);

2. Sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso dapat melaksanakan pembelajaran secara online (dalam jaringan/daring);

READ  Bupati Bondowoso Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi atas Raperda RPJMD 2025–2029 dan Pelaksanaan APBD 2024

3. Mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menimbun pasokan BBM dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan karena adanya rasa panik kehabisan stok BBM (panic buying);

4. Setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib menginformasikan ketersediaan BBM dalam bentuk papan informasi yang mudah dibaca kepada masyarakat/konsumen secara real time;

5. Surat edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan distribusi BBM dinyatakan normal kembali.

Demikian untuk menjadi perhatian.***

READ  Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Sumber :Kominfo Bondowoso

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *