Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember menjadi momen penting untuk memberantas Korupsi, dimomen itu Kejaksaan Negeri Bondowoso tetapkan tersangka Dana Desa Kerugian Negara Mencapai 2 Milliar Lebih pada Rabu 10 Desember 2025.
Menurut Kejari Bondowoso Dana Desa yang diselewengkan sebesar 2 Milliar itu dana desa Padasan Kecamatan Pujer, mulai tahun 2022 hingga 2024 hasil audit inspektorat.
“Dari hasil jumlah perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh inspektorat Bondowoso khusus Desa Padasan mencapai 2 Milliar” ujar Kajari Bondowoso.
Bahkan kata Kajari Bondowoso mengungkapkan, Dana Desa yang tahun 2025 Desa Padasan saat ini tidak ada pertanggung jawaban sama sekali.
Menurut Kajari Bondowoso, Dana Desa memang sangat rawan dikorupsi, apalagi kepala Desa yang memang tidak tahu mengelola Anggaran tersebut.
Namun, pihak kejaksaan negeri Bondowoso tidak tinggal diam melalui pengacara Negara, kejaksaan siap untuk memberi pendampingan hukum penggunaan Dana Desa.
“Penggunaan Dana Desa ini sangat Rawan, ada dua hal terkait penggunaan dana desa, ada desa yang tidak tahu menahu penggunaaanya, ada juga yang bandel tahu aturan tapi tidak menggunakan dengan baik” tegasnya.
Diketahui Kepala Desa Padasan Saat telah ditahan oleh pihak kepolisian Resort Bondowoso Kasus Penggelapan, untuk pertanggung Jawabkan Perbuatannya Kepala Desa Padasan kini ditahan untuk kepentingan penyidikan oleh kejaksaan Bondowoso dalam Kasus Korupsi Dana Desa.(Ekojhalu)







There’s definately a lot to learn about this subject. I like all the points you have made.