Depok, harianmerdeka.co.id — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 5 Februari 2026, kembali membuka borok lama yang tak pernah benar-benar sembuh: mafia peradilan. Kali ini, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok ditangkap karena diduga memperjualbelikan keadilan melalui suap penanganan perkara.
Fakta paling telanjang dari OTT ini adalah uang tunai Rp850 juta yang diamankan penyidik KPK. Angka tersebut bukan sekadar nominal, melainkan harga sebuah putusan—harga yang harus dibayar untuk membelokkan hukum dari keadilan menjadi transaksi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto secara gamblang menyebut perkara ini sebagai “suap perkara”. Dua kata yang sederhana, namun menghantam keras makna profesi hakim sebagai wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan.
Penangkapan ini menegaskan satu kenyataan pahit: pengadilan tak lagi sekadar ruang mencari keadilan, tetapi telah berubah menjadi pasar gelap putusan. Siapa yang punya uang, dialah yang menang. Siapa yang miskin, siap-siap dikalahkan hukum.
Ironisnya, OTT ini terjadi saat lembaga peradilan terus menggaungkan jargon integritas, reformasi, dan pengawasan internal.
Namun realitas di lapangan berkata lain. Hakim—yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan—justru menjadi bagian dari masalah.
KPK memang belum mengungkap identitas hakim, pemberi suap, maupun perkara yang diperjualbelikan.
Namun publik patut curiga: berapa banyak putusan yang sudah “diatur” sebelum OTT ini terjadi? Berapa banyak rakyat kecil yang telah menjadi korban?
OTT ini bukan hanya soal satu hakim.
Ini adalah cermin rusaknya sistem. Selama pengawasan lemah, sanksi tidak menimbulkan efek jera, dan transparansi masih setengah hati, mafia peradilan akan terus hidup dan berkembang.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Namun jauh lebih penting dari itu, negara punya kewajiban untuk membersihkan peradilan sampai ke akar, bukan sekadar menangkap satu-dua pelaku lalu membiarkan sistem busuk tetap berdiri.
Jika hakim bisa dibeli, maka hukum telah mati. Dan ketika hukum mati, yang tersisa hanyalah kekuasaan uang.(***)
Hakim Dijual, Keadilan Dibeli: OTT KPK Bongkar Busuknya Peradilan di Depok






