BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID — Pelarian panjang Mochamad Faris Ramadhan, A.Ma.Pd alias Faris bin Febri Kristian akhirnya terhenti. Setelah lebih dari dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan maut di Bondowoso, pria kelahiran 24 Oktober 2003 itu berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso di wilayah Kabupaten Jember.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah konter telepon seluler Bagus Store, Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Polisi bergerak cepat setelah memperoleh informasi akurat terkait keberadaan pelaku yang selama ini berpindah-pindah untuk menghindari kejaran aparat.
Kasus yang menjerat Faris bermula dari insiden berdarah pada Selasa dini hari, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi milik Pak No di wilayah Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso. Aksi pengeroyokan brutal tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Sejak kejadian itu, Faris menghilang dan masuk dalam daftar buronan Polres Bondowoso berdasarkan surat DPO nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024. Polisi menyebut tersangka berusaha menghindari proses hukum selama penyidikan berlangsung.
Namun pelarian tersebut akhirnya kandas setelah penyidik Satreskrim Polres Bondowoso terus melakukan pengembangan informasi dan pelacakan intensif. Keberhasilan penangkapan ini disebut sebagai hasil kerja senyap dan konsistensi aparat dalam memburu pelaku kejahatan berat.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, S.H., M.H. menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku tindak pidana untuk bersembunyi.
“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas IPTU Wawan Triono kepada awak media.
Polisi juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu proses pelacakan tersangka. Menurutnya, sinergi antara aparat dan warga menjadi faktor penting dalam pengungkapan berbagai kasus kriminal di Bondowoso.
Dari hasil penyidikan, Faris dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait pengeroyokan bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Keberhasilan penangkapan DPO tersebut menjadi pesan tegas bahwa pelarian bukan jalan keluar untuk lolos dari hukum. Cepat atau lambat, aparat penegak hukum akan tetap memburu dan membawa pelaku ke hadapan keadilan.
Sumber Berita : Humas Polres Bondowoso
Penulis : Redaksi






