BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID — Polemik sengketa internal Yayasan Pondok Pesantren Darut Tholabah Al Asyari kembali memanas. Dalam sidang terbaru yang digelar di pengadilan, pihak tergugat mulai membongkar sejumlah dugaan kelemahan mendasar dalam gugatan yang diajukan pihak penggugat.
Kuasa hukum tergugat, Nurul Jamal Habaib, menilai gugatan tersebut tidak hanya keliru dalam menentukan pihak tergugat, tetapi juga dianggap cacat secara formil dan berpotensi gugur di meja hijau.
Menurut Habaib, penggugat masih mencantumkan nomenklatur lama Kementerian Hukum dan HAM, padahal struktur kementerian telah berubah. Kesalahan itu dinilai fatal dalam hukum acara.
“Ini masuk kategori error in persona, salah menentukan pihak tergugat. Kalau dasar pihak saja keliru, tentu berdampak pada keseluruhan gugatan,” tegasnya usai sidang.
Tak hanya itu, Habaib juga mempertanyakan langkah penggugat yang menjadikan notaris sebagai tergugat utama. Padahal, menurutnya, notaris hanya menjalankan fungsi administratif berupa pencatatan hasil keputusan internal yayasan.
“Notaris bukan pihak yang mengambil keputusan organisasi. Ia hanya mencatat dan menuangkan hasil keputusan yayasan ke dalam akta. Seharusnya ditempatkan sebagai turut tergugat, bukan tergugat utama,” ujarnya.
Pihak tergugat bahkan memastikan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan karena menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur sengketa Tata Usaha Negara dan diduga telah melewati tenggat waktu pengajuan perkara.
Di sisi lain, Wakil Ketua Yayasan, Abrori, menegaskan bahwa pergantian pengurus merupakan proses yang sah dan lazim dalam organisasi yayasan, terlebih ketika unsur pembina sudah tidak ada.
Ia menyebut mekanisme pergantian dilakukan melalui musyawarah keluarga pesantren dan tetap mengacu pada aturan hukum yayasan.
“Yayasan dan pesantren itu satu kesatuan. Ketika ada kekosongan unsur pembina, maka struktur organisasi harus diperbaiki agar roda lembaga tetap berjalan secara sah,” katanya.
Abrori juga menyinggung pemberitaan sebelumnya yang dinilai terlalu sepihak dan belum mengedepankan prinsip keberimbangan jurnalistik. Ia menyayangkan munculnya opini publik tanpa ruang klarifikasi bagi pengurus yayasan.
“Publik berhak mengetahui fakta dari kedua belah pihak. Jangan sampai muncul kesan seolah persoalan ini hanya dilihat dari satu sudut pandang,” ujarnya.
Meski konflik hukum masih berlangsung, pihak yayasan memastikan seluruh aktivitas pendidikan di lingkungan Pondok Pesantren Darut Tholabah Al Asyari tetap berjalan normal. Kegiatan belajar mengajar hingga aktivitas santri disebut tidak terdampak oleh proses gugatan yang kini bergulir di pengadilan.
Sidang lanjutan perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan legalitas serta pembahasan eksepsi dari pihak tergugat.
Penulis ; Redaksi






