Dua Bandit Curanmor Asal Pasirian Lumajang Dibekuk, Motor Perawat Disembunyikan di Kebun Pisang

Kapolres Lumajang Saat Wawancara Bersama Awak Media
Kapolres Lumajang Saat Wawancara Bersama Awak Media

LUMAJANG, HARIANMERDEKA.CO.ID – Aksi nekat dua pelaku pencurian sepeda motor di teras ruang IGD Puskesmas Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, akhirnya berujung di tangan polisi. Satreskrim Polres Lumajang berhasil membekuk dua tersangka curanmor yang sempat terekam jelas kamera CCTV saat menggondol motor milik seorang perawat.

Tersangka utama berinisial E (36), warga Kecamatan Pasirian, ditangkap petugas saat melintas di Jalan Raya Desa Jatimulyo, Kecamatan Kunir, Jumat (22/5/2026) sore. Polisi sebelumnya telah mengantongi identitas pelaku dari hasil pengembangan kasus curanmor lain.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, penangkapan berlangsung cepat setelah anggota mengenali pelaku di lapangan.

“Anggota langsung menghentikan dan mengamankan tersangka karena identitasnya sudah kami kantongi,” ujar Ipda Suprapto, Senin (25/5/2026).

Dari pemeriksaan polisi, tersangka E mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkap keberadaan sepeda motor Honda Scoopy biru-putih milik korban yang sempat dibawa kabur ke wilayah Jember.

Motor hasil curian tersebut ternyata dijual kepada seorang penadah di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Untuk mengelabui petugas, kendaraan itu disembunyikan di area perkebunan dan ditutup menggunakan daun pisang.

“Motor sengaja disembunyikan di kebun dengan ditutupi daun pisang agar tidak mudah ditemukan,” ungkap Ipda Suprapto.

Polisi juga mengamankan rekan tersangka berinisial AF yang berperan sebagai eksekutor pencurian. Dari rekaman CCTV, keduanya terlihat datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Peristiwa pencurian terjadi pada 16 Maret 2025 sekitar pukul 16.03 WIB. Saat itu korban yang merupakan perawat Puskesmas Sumbersuko memarkirkan kendaraannya untuk bertugas sejak pukul 13.00 WIB. Namun ketika hendak pulang sekitar pukul 16.30 WIB, motornya sudah hilang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap pembagian peran kedua pelaku. E bertugas sebagai joki sekaligus pengawas situasi, sementara AF menjalankan aksi pencurian dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci palsu.

“Tersangka E berjaga di atas motor dalam posisi siap kabur, sedangkan AF masuk ke area teras IGD untuk mengeksekusi kendaraan korban,” jelasnya.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP Nasional Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk di area fasilitas umum dan layanan kesehatan yang selama ini dianggap aman.

READ  Bupati Bondowoso Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Transparansi dan Arah Pembangunan Inklusif

Penulis : Redaksi

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *