Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Kepercayaan yang diberikan perusahaan kepada seorang karyawan berubah menjadi aksi dugaan penggelapan yang merugikan koperasi hingga ratusan juta rupiah. Uang angsuran nasabah yang seharusnya masuk ke kas perusahaan diduga justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Tak hanya itu, aset inventaris koperasi pun diduga ikut digadaikan.
Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Bondowoso berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/196/VI/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 19 Juni 2026.
Dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak setiap penyalahgunaan kepercayaan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan jabatannya untuk menguasai uang milik orang lain. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional hingga tuntas,” tegas Kapolres.
Polisi menetapkan Arief Panca Nurul Hidayat alias Panca alias AP (38), warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso, sebagai tersangka.
Kasus ini terbongkar setelah tim audit internal KSP Multi Daya Sentosa Jatim melakukan pemeriksaan pada 11 Mei 2026. Audit menemukan adanya selisih antara pembayaran angsuran yang diakui nasabah dengan pencatatan administrasi koperasi.
Fakta tersebut mengungkap dugaan modus yang dijalankan tersangka. Sebagai petugas lapangan yang dipercaya menagih angsuran, tersangka diduga menerima pembayaran langsung dari nasabah, namun uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas koperasi. Dana hasil penagihan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana lain. Satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam yang merupakan inventaris operasional KSP Multi Daya Sentosa Jatim diduga digadaikan oleh tersangka tanpa hak.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, koperasi mengalami kerugian mencapai Rp237.041.701.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bendel BPKB sepeda motor Honda Revo bernomor polisi P 6302 BN, satu lembar kwitansi penerimaan, dokumen hasil audit internal, serta bukti tangkapan layar transfer. Sementara sepeda motor inventaris yang diduga telah digadaikan masih dalam proses pelacakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Aryo Dwi Wibowo mengimbau masyarakat, khususnya nasabah koperasi dan lembaga keuangan, agar tidak lengah dalam setiap transaksi.
“Pastikan setiap pembayaran dilakukan sesuai prosedur, selalu minta bukti pembayaran yang sah, dan segera laporkan apabila menemukan kejanggalan. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang kerugian dapat dicegah,” tegasnya.
Polres Bondowoso memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih memburu aset inventaris yang diduga digadaikan serta menelusuri kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan kepercayaan dalam dunia keuangan bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penggelapan yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan maupun kewenangan.
Penulis : Redaksi






