BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID — Truk tua tanpa dokumen resmi bukan sekadar transaksi kendaraan murah. Di balik sebuah Mitsubishi Colt keluaran 1981, polisi menemukan jejak dugaan tindak pidana yang kini menyeret dua warga Kalisat, Jember, serta memburu satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini dibongkar jajaran Polres Bondowoso dan disampaikan dalam konferensi pers hasil ungkap kasus, Selasa (18/8/2026). Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/1/VII/2026/SPKT/Polsek Prajekan/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur, tertanggal 31 Juli 2026.
Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di pinggir jalan masuk wilayah Jalan Raya Situbondo, Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
Dua orang yang diproses dalam perkara ini masing-masing berinisial ST, seorang wiraswasta asal Kecamatan Kalisat, serta AS, petani/pekebun yang juga berdomisili di wilayah tersebut.
Berawal dari Truk Tanpa STNK dan BPKB
Rangkaian perkara bermula ketika ST didatangi seorang pria berinisial F alias Fauzi, yang kini menjadi DPO.
F diduga meminta ST mencarikan pembeli sebuah truk Mitsubishi Colt warna kuning muda bernomor polisi P 2291 C. Kendaraan tahun 1981 itu memiliki nomor rangka FE111EO24528 dan nomor mesin 4D30132471.
Persoalannya, kendaraan tersebut saat itu tidak dilengkapi STNK maupun BPKB.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi pintu masuk penyidik untuk mengurai lebih jauh asal-usul kendaraan tersebut. Polisi tidak berhenti pada siapa yang menjual atau membeli, tetapi menelusuri dari mana kendaraan berasal, siapa pemilik sebenarnya, siapa yang memindahkan dan siapa saja yang mengetahui keberadaannya.
Dengan kata lain, truk tua itu menjadi petunjuk untuk membongkar mata rantai yang lebih panjang.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso menegaskan, penyidik masih bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
«“Setiap kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sah tentu menjadi perhatian kami. Penyidik akan menelusuri asal usul kendaraan, hubungan antar pihak dan peran masing-masing secara objektif berdasarkan alat bukti.”»
Truk Jadi Barang Bukti
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Colt warna kuning muda nomor polisi P 2291 C beserta kuncinya.
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan satu lembar STNK dan satu bundel BPKB.
Dokumen tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mencocokkan identitas kendaraan sekaligus mengungkap status dan asal-usulnya.
Polisi juga masih memburu F alias Fauzi yang telah masuk DPO. Tidak tertutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Ancaman Pidana hingga Lima Tahun
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 dan/atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa polisi tidak akan berhenti pada pelaku yang berada di permukaan.
«“Polres Bondowoso akan terus membongkar setiap mata rantai kejahatan. Kami tidak hanya melihat pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan.”»
Pesan Kapolres tersebut menjadi penting. Sebab, perkara ini menunjukkan bahwa kendaraan tanpa dokumen bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat menjadi pintu masuk persoalan pidana.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur kendaraan dengan harga murah, terlebih jika penjual tidak mampu menunjukkan legalitas dan asal-usul kendaraan.
“Jangan mudah tergiur kendaraan murah tanpa dokumen yang jelas. Pastikan legalitas dan asal usul kendaraan sebelum melakukan transaksi, karena kelalaian dapat membawa persoalan hukum,” tegas Aryo.
Kini, polisi masih mengejar F alias Fauzi dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain di balik perjalanan truk tersebut.
Satu truk tanpa surat telah membuka satu perkara. Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar siapa yang menjual dan siapa yang membeli, tetapi dari mana kendaraan itu berasal dan sejauh mana mata rantai dugaan kejahatan tersebut berjalan.
Redaksi






