BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Nota penjelasan tersebut disampaikan Bupati Bondowoso Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso di Graha Paripurna DPRD, Kamis (17/9/2026).
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil., pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Setda, serta para camat se-Kabupaten Bondowoso.
Dalam nota penjelasannya, Bupati Abdul Hamid Wahid mengatakan penyusunan Raperda APBD 2027 merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran daerah. Penyusunan tersebut mengacu pada Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027 yang telah disepakati pemerintah daerah bersama DPRD.
Pemkab Bondowoso menetapkan tema pembangunan 2027, yakni “Penguatan Kesejahteraan Sosial dan Ketahanan Pangan Berbasis Pembangunan Berkelanjutan.”
Arah kebijakan fiskal tersebut ditujukan untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 sekaligus menyelaraskan prioritas pembangunan nasional dengan kebutuhan daerah.
Pendapatan Diproyeksikan Rp1,82 Triliun
Berdasarkan Nota Penjelasan Bupati, total Pendapatan Daerah dalam Raperda APBD 2027 diproyeksikan mencapai Rp1.826.845.735.987.
Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp333.555.768.587, Pendapatan Transfer Rp1.445.149.813.400, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp48.140.154.000.
Dari sisi PAD, penerimaan pajak daerah ditargetkan sebesar Rp112.183.523.038. Retribusi daerah menjadi komponen terbesar dengan proyeksi Rp213.205.732.911.
Sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan sebesar Rp4.750.000.000, sedangkan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp3.416.512.638.
Untuk pendapatan transfer, transfer pemerintah pusat masih menjadi komponen dominan, yakni sebesar Rp1.361.386.800.000. Sedangkan transfer antardaerah diproyeksikan sebesar Rp83.763.013.400.
Besarnya porsi transfer menunjukkan bahwa struktur pendapatan Bondowoso masih sangat bergantung pada dukungan fiskal pemerintah pusat.
Pemkab menyebut proyeksi pendapatan transfer tersebut masih bersifat sementara karena rincian APBN dan informasi resmi mengenai pagu indikatif Transfer ke Daerah (TKD) 2027 dari pemerintah pusat masih dalam proses penetapan.
Belanja Lebih Besar dari Pendapatan
Sementara itu, Belanja Daerah dalam Raperda APBD 2027 direncanakan mencapai Rp1.910.327.805.839.
Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sekitar Rp83,48 miliar.
Belanja tersebut terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp1.495.741.164.498, Belanja Modal Rp222.115.962.205, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp5.000.000.000, serta Belanja Transfer Rp187.470.679.136.
Dalam Belanja Operasi, alokasi Belanja Pegawai menjadi komponen terbesar, yakni mencapai Rp842.337.014.410.
Kemudian Belanja Barang dan Jasa dialokasikan sebesar Rp600.241.633.100, sedangkan Belanja Hibah sebesar Rp53.162.516.988.
Adapun Belanja Modal diarahkan antara lain untuk pengadaan peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, serta jaringan.
Kondisi belanja yang lebih besar dibandingkan pendapatan tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD. Ketua DPRD Bondowoso H. Achmad Dhafir, S.H., M.H., mengatakan kondisi tersebut masih dapat dipahami karena besaran definitif TKD dari pemerintah pusat belum ditetapkan.
“Harapan kita bersama, Raperda APBD 2027 ini sudah dapat disetujui paling lambat pada bulan Oktober,” kata Achmad Dhafir.
Menurutnya, DPRD akan segera memproses Raperda tersebut sesuai tahapan peraturan perundang-undangan. DPRD memiliki waktu paling lama dua bulan untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah.
Belanja Pegawai Jadi Sorotan
Achmad Dhafir juga menyoroti struktur belanja daerah yang masih memberikan porsi besar terhadap belanja rutin, terutama belanja pegawai, termasuk kebutuhan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dia, besaran TKD dari pemerintah pusat nantinya akan sangat menentukan ruang fiskal Bondowoso.
Jika ruang fiskal lebih longgar, pemerintah daerah diharapkan memiliki kemampuan lebih besar untuk mengalokasikan anggaran bagi pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
“Di samping itu, beban belanja pegawai, termasuk porsi penggajian PPPK, masih mengambil porsi terbesar,” ujarnya.
Achmad Dhafir juga mendorong Pemkab Bondowoso lebih aktif mengusulkan program pembangunan kepada pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah keterbatasan kemampuan pendapatan daerah.
Siapkan Dana Cadangan Pilkada
Untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja, pemerintah daerah merancang skema pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan dirancang sebesar Rp93.482.069.852, yang terdiri atas SiLPA sebesar Rp48.482.069.852 dan penerimaan pinjaman/utang daerah sebesar Rp45.000.000.000.
Sementara pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp10.000.000.000 untuk pembentukan dana cadangan persiapan Pilkada.
Dengan struktur tersebut, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp83.482.069.852.
Selanjutnya, pembahasan Raperda APBD 2027 akan dilakukan secara lebih mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan akan mencermati kembali kemampuan keuangan daerah, termasuk menyesuaikan struktur APBD setelah pemerintah pusat menetapkan angka definitif APBN dan TKD 2027.
Dengan demikian, angka yang tercantum dalam Raperda saat ini masih terbuka untuk mengalami penyesuaian selama proses pembahasan hingga penetapan APBD 2027.
Sumber : Ig kominfo_bondowoso
Editor : Redaksi






