Berita  

Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Pelaksanaan APBN/APBD Tahun 2025, Berikut Rinciannya

Presiden Prabowo Saat Rapat Terbatas Bersama Menteri di Istana (Foto : Dok/Ig@prabowo)
Presiden Prabowo Saat Rapat Terbatas Bersama Menteri di Istana (Foto : Dok/Ig@prabowo)

JAKARTA, HARIANMERDEKA.CO.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Bakal Memangkas Anggaran Pelaksanaan APBN/APBD Tahun 2025, hal tersebut dalam rangka efiensi dalam pelaksanaan anggaran agar lebih hemat.

Sesuai dengan inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN/ABPD.

Dalam intruksi Presiden Inpres tersebut tertulis beberapa Anggaran yang bakal dipangkas, sekaligus mengintruksikan kepada Para menteri kabinet merah putih, Panglima TNI, kepala Kepolisian, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non kementerian, sekertaris kabinet, Gubernur dan para walikota/Bupati.

Terdapat Intruksi untuk melakukan Reviu sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing masing dalam rangka efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000,-. Efisiensi Anggaran Belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256.100.000.000,-. Untuk transfer Daerah sebesar Rp 50.595.177.420.000,-.

READ  Atasi Krisis Air, Satgas TMMD 123 Bondowoso Siapkan Tandon Air

Inpres nomor 1 tahun 2025 juga mengintruksikan kepada Gubernur/Bupati dan walikota untuk membatasi setiap pelaksanaan anggaran diantaranya.

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
  5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
  6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
  7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah. sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.
READ  Gapura TMMD Ke-123 Kodim 0822 Bondowoso Utamakan Kualitas Bangunan

Sumber : Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *