Polres Bondowoso mengamankan Pria Asal Sumber Wringin Pelaku Pelecehan Seksual

Tampang Pelaku Pelecehan Seksual Saat Dalam Penyidikan Polres Bondowoso
Tampang Pelaku Pelecehan Seksual Saat Dalam Penyidikan Polres Bondowoso

BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID – Seorang pria paru baya asal wilayah Kecamatan Sumber Wringin diduga lakukan kekerasan seksual, dan pencabulan kepada seorang wanita yang masih berumur 18 tahun.

Diketahui pria tersebut atas nama Inisial SG (54) asal di Kecamatan Sumber Wringin, selanjutnya korban diketahui atas nama Inisial Bunga (18) dan juga berasal dari wilayah Kecamatan Sumber Wringin.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, SH. SIK. MH.melalui kasat Reskrim AKP Roni Ismullah S. H, M. M, menjelaskan, ” Tepatnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 13.00 Wib Bunga (Korban) bermain kerumah anak Tersangka, setelah sampai selanjutnya Korban dan anak Tersangka masuk kedalam kamar untuk tidur tiduran sambil main Hp, “terangnya.

READ  Polres Jember Gelar Latihan Pra Operasional Mantap Praja Semeru 2024 Siapkan Pengamanan Pilkada

” Kemudian anak tersangka keluar kamar dan berangkat menjemput ibunya, beberapa saat kemudian Tersangka SG masuk kedalam kamar dan membelai rambut Bunga sambil memegang tangan kanan dan mencium pipi hingga bibir sambil meremas payudara sebelah kiri Korban, “ungkap Kasat Reskrim.

” Kemudian tersangka SG keluar kamar menuju dapur, kemudian Bunga keluar kamar dan duduk di ruang tamu, akibat kejadian tersebut Bunga (korban) mengalami trauma dan selanjutnya kemudian melaporkan ke Mapolres Bondowoso, “tambahnya.

READ  Puncak Festival Dewi Cemara, Magnet Roda Perekonomian Bondowoso Meningkat

” Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 potong Jumpsuit rok panjang bahan kain warna coklat, 1 potong atasan warna putih, 1 potong BH warna merah, 1 potong celana dalam warna hitam, “ujarnya.

” Selanjutnya Tersangka SG beserta barang bukti sudah diamankan oleh Polres Bondowoso. Atas tindakan Tersangka SG kami jerat dengan Pasal 6 huruf a, b dan c UU Nomer 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHPidana, “pungkas Kasat Reskrim.

READ  Prediksi Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Ini Versi BRIN, BMKG, Muhammadiyah, dan Pemerintah

(Humas Polres Bondowoso)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *