Pengedar Sabu, Pil koplo dan Pelaku TPPO di Tangkap Jajaran Polres Bondowoso

Para Terduga Tindak Pidana TPPO, Pengedar Sabu Hingga Pil koplo Saat Pres Release Polres Bondowoso
Para Terduga Tindak Pidana TPPO, Pengedar Sabu Hingga Pil koplo Saat Pres Release Polres Bondowoso

BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID – Press release oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono ada beberapa ungkap kasus, Pengedar Sabu, Pil Koplo hingga terduga Pelaku TPPO ditangkap Polres Bondowoso, Jumat 22 November 2024.

Salah satunya adalah TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku yakni M Ali Akbar alias Ali Bin (alm) Mukadas, 45, Desa Sukokerto Kecamatan Pujer, Modus Operandi, tersangka menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga sebagai TKI di Malaysia. Namun setelah sampai di Malaysia, para wanita asal Bondowoso itu, tidak digaji oleh majikannya selama kurang lebih 13 bulan.

READ  Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Pelaksanaan APBN/APBD Tahun 2025, Berikut Rinciannya

“Para korban antara lain, Immatun dan Misyani. Bahkan immatun ini ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia dan ditahan selama 5 bulan oleh pihak berwajib Malaysia, ” ujar AKBP Lintar Mahardhono kepada para wartawan.

Hal serupa dialami oleh Misyani, Misyani juga dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Dan, selama bekerja di Malaysia tidak dapat gaji Akhirnya berdasarkan laporan dari korban, polisi menangkap pelaku.

“Pelaku ini melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 UU nomer 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta” ujar Kapolres Bondowoso.

READ  Tak Hanya Membangun Desa, Satgas TMMD Ke 123 Kodim 0822 Juga Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini

Selain itu kapolres juga mengungkap kasus narkoba. Ada 7 kasus narkoba dengan 8 tersangka.

Dengan rincian, narkoba jenis sabu (4 kasus dgn 5 tersangka), sediaan farmasi ada 3 kasus dengan 4 tersangka.

Modus operandi, pelaku mendapatkan narkotik sabu dan pil logo Y dari luar kota yakni dari situbondo dan jember lalu dijual ke bondowoso.

Sabu seberat 1,56 gram dan pil logo Y sebanyak 13.145 butir dan pil logo double L sebanyak 48 butir. Juga ada tangkapan judi online. Polisi menangkap 10 pelaku judol. Para tersangka melakukan judol jenis pragmatis.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *