BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID – Anggaran Dana Desa tahun 2024 disorot oleh berbagai Kalangan Masyarakat, terkait adanya Anggaran yang digunakan lompat Tahun yang semestinya pada tahun Anggaran berjalan harus sudah selesai sesuai Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Dana Desa yang digunakan.
Terdapat Anggaran Dana Desa dikabupaten Bondowoso yang kedapatan melakukan kegiatan kegiatan yang menggunakan anggaran tahun 2024 digunakan pada tahun awal 2025.
Anggaran pada tahun 2024 seharusnya digunakan dan harus diselesaikan pada tahun anggaran berjalan.
Mengetahui hal tersebut Inspektorat Kabupaten Bondowoso melalui Ahmad mengatakan akan segera ditindak lanjuti terkait adanya anggaran yang digunakan lompat tahun.
“Prinsipnya bahwa anggaran itu digunakan pada tahun anggaran berjalan”ujar kepala inspektorat Ahmad.
Ia menegaskan inspektorat akan melakukan pemeriksaan ketika anggaran dana desa itu yang sudah kerjakan dan sudah selesai.
Berdasarkan peraturan perundang undangan kata Ahmad, pengawasan itu ada dari BPD Desa ada kecamatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan.
Sedangkan tugas dan wewenang inspektorat lanjut Ahmad, mengaudit Dana Desa yang digunakan apakan sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Ditanya terkait sanksi terkait adanya dana desa yang digunakan lompat tahun, Ahmad mengatakan dalam hal pengelolaan keuangan akan dikenakan sanksi administratif.
Sedangkan untuk pelaporan dana desa berupa surat pertanggung jawaban ( SPJ) yang dalam hal ini diduga disalah gunakan dirinya tegaskan akan mengaudit.
“Saya tidak akan bicara pertanggung jawaban kalau saya belum mengaudit” pungkasnya.***