Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Polres Bondowoso di bawah kepemimpinan Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. kembali mencatat prestasi dengan berhasil mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat meresahkan masyarakat, 25 Agustus 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bondowoso, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Salah satu Kasus yang berhasil diungkap tersebut adalah pencurian, kasus tersebut melibatkan pelaku berusia di bawah umur, sehingga menambah perhatian publik sekaligus menjadi peringatan serius bagi orang tua dan masyarakat.
Kasus pencurian itu diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang remaja berinisial AN (17), pelajar asal Kecamatan Tamanan, yang tega merencanakan pencurian mobil milik orang tuanya sendiri.
AN tidak beraksi sendirian ia menggandeng rekannya, AR (18), seorang pemuda asal Kecamatan Maesan yang berperan sebagai eksekutor, serta MZ (17), pelajar asal Kecamatan Grujugan yang bertugas mengantar AR ke lokasi kejadian.Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 23 Agustus 2025.
Pagi itu, sekitar pukul 07.30 WIB, AN menghubungi AR untuk merencanakan aksi pencurian mobil milik ayahnya, sebuah Mitsubishi Pajero Sport nopol L 1554 DAC.Sekitar pukul 08.00 WIB, AR bersama MZ mendatangi rumah AN di Desa Wonosuko, Kecamatan Tamanan.
Dengan penuh keyakinan, AN menyerahkan kunci mobil kepada AR.Beberapa jam berselang, sekitar pukul 11.00 WIB, AR bersama MZ kembali ke rumah korban. Tanpa sepengetahuan orang tua AN, keduanya langsung membawa kabur mobil tersebut.
Rencana mereka tidak berhenti di situ. Mobil hasil curian diarahkan ke wilayah Sukowono, Kabupaten Jember, dengan tujuan untuk dimintakan tebusan sebesar Rp 10 juta kepada keluarga AN.
Namun, upaya tersebut gagal setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso bergerak cepat.Berbekal informasi lapangan, polisi berhasil membekuk para tersangka di Desa Balet Baru, Kecamatan Sukowono, serta mengamankan barang bukti berupa mobil Pajero Sport, STNK asli, kunci remot, dan sepeda motor Vario 125 yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi tamparan keras bagi keluarga dan masyarakat.
“Sungguh miris, seorang anak tega mengkhianati orang tuanya sendiri dengan merencanakan pencurian. Hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak remaja,” ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H.***





