Berita  

‎Waspada Penipuan Berkedok E-Tilang, Kejaksaan Negeri Bondowoso Imbau Masyarakat Lebih Hati-hati

Tanggkapan Layar Flayer Pemberitahuan Akun Instagram @kejaribindowoso
Tanggkapan Layar Flayer Pemberitahuan Akun Instagram @kejaribindowoso

Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Kejaksaan Negeri Bondowoso mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya upaya penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Modus penipuan tersebut diketahui beredar melalui pesan singkat (SMS), aplikasi pesan instan, hingga tautan atau link mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat.

‎Dalam keterangannya, Kejaksaan menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia tidak pernah mengirimkan pesan berisi tautan atau link yang memuat surat tilang elektronik, permintaan pembayaran denda, informasi perkara hukum, maupun pesan dengan unsur ancaman, tekanan, atau batas waktu tertentu kepada masyarakat.

Kejaksaan menjelaskan, layanan resmi E-Tilang Kejaksaan hanya dapat diakses melalui laman web resmi https://tilang.kejaksaan.go.id. Di luar alamat tersebut, seluruh pesan, tautan, atau permintaan yang mengatasnamakan Kejaksaan maupun ETLE patut diduga sebagai bentuk penipuan atau phising yang bertujuan mencuri data pribadi maupun merugikan secara finansial.

READ  Bondowoso Genjot Infrastruktur 2026, 105 Km Jalan Jadi Prioritas

Seiring meningkatnya aktivitas digital masyarakat, pelaku kejahatan siber kerap memanfaatkan ketidaktahuan dan kepanikan korban dengan mengirimkan pesan seolah-olah berasal dari instansi resmi.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dan selalu melakukan pengecekan ulang terhadap setiap informasi yang diterima.

Sebagai langkah pencegahan, Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk segera mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE. Masyarakat juga diminta untuk tidak mengklik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumber serta keabsahannya.

READ  Hebohnya Sorakan Penonton di Event Bedhaya Gantari Competition 2025

Selain itu, apabila menerima pesan mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan Republik Indonesia. Verifikasi informasi juga dapat dilakukan melalui situs web resmi maupun akun media sosial resmi Kejaksaan RI.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama bersikap bijak, waspada, dan cerdas dalam menerima informasi digital. Upaya ini dinilai penting guna melindungi diri dari berbagai bentuk kejahatan siber yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

Dengan kewaspadaan dan literasi digital yang baik, diharapkan masyarakat tidak mudah menjadi korban penipuan serta turut membantu memutus mata rantai kejahatan siber di tengah masyarakat.(***)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *