Depok, harianmerdeka.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi penegak hukum. Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 5 Februari 2026. Penangkapan tersebut diduga kuat terkait praktik suap dalam penanganan perkara.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara yang menjerat hakim PN Depok itu berkaitan langsung dengan transaksi suap yang mempengaruhi proses peradilan.
“Suap perkara,” kata Fitroh singkat kepada wartawan, Kamis (5/2).
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari komitmen fee atau suap yang berkaitan dengan pengondisian putusan perkara di PN Depok.
Meski demikian, hingga Kamis malam, KPK belum mengungkap identitas hakim yang diamankan, termasuk pihak pemberi suap maupun perkara apa yang sedang ditangani. Konstruksi perkara masih didalami secara intensif oleh penyidik.
OTT ini kembali menampar wajah lembaga peradilan di tengah sorotan publik terhadap integritas hakim. Praktik suap dalam penanganan perkara dinilai sebagai kejahatan serius karena merusak keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Publik kini menanti langkah tegas KPK, sekaligus membuka kembali pertanyaan besar: sejauh mana praktik mafia peradilan masih mengakar di tubuh lembaga hukum?(***)
OTT KPK Guncang Peradilan: Hakim PN Depok Diciduk, Uang Rp850 Juta Diamankan







