Depok, harianmerdeka.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat aparat penegak hukum. Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut OTT itu berkaitan langsung dengan suap penanganan perkara di lingkungan PN Depok.
“Suap perkara,” ujar Fitroh kepada wartawan, Kamis (5/2).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp850 juta yang diduga kuat merupakan bagian dari praktik suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas hakim yang ditangkap maupun perkara yang sedang ditangani. Penyidik masih mendalami konstruksi kasus dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Penangkapan ini kembali menyoroti rentannya integritas lembaga peradilan serta menguatkan dugaan masih mengakarnya praktik mafia peradilan di Indonesia.(***)
OTT KPK: Hakim PN Depok Ditangkap, Suap Perkara Rp850 Juta Disita






