Kejari Bondowoso Sita Rumah dan Tanah Terkait Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Padasan

Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Bersama Tim Penyidik Kejaksaan Bondowoso Saat Sita Aset Desa Pedasan
Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Bersama Tim Penyidik Kejaksaan Bondowoso Saat Sita Aset Desa Pedasan

Bondowoso, harianmerdeka.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2022 hingga 2024 di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso. Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Bondowoso melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyitaan dilakukan pada sebidang tanah seluas 1.945 meter persegi yang di atasnya berdiri sebuah rumah. Aset tersebut berada di wilayah Desa Padasan dan diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan ADD dan DD.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso melalui tim penyidik menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti sekaligus langkah pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bondowoso serta Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso,” jelas tim penyidik dalam keterangannya, seperti dikutip dari akun Instagram @kejari_bondowoso, selasa 17 maret 2026.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tidak dialihkan atau disembunyikan selama proses hukum berlangsung.

Kasus dugaan korupsi ADD dan DD di Desa Padasan sendiri masih terus didalami oleh penyidik Kejari Bondowoso. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa pada periode 2022 hingga 2024 juga disebut telah dimintai keterangan guna memperjelas alur penggunaan anggaran desa tersebut.

Kejaksaan Negeri Bondowoso menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, langkah penyitaan aset ini juga menjadi bagian dari upaya negara dalam memulihkan potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan penyalahgunaan dana desa.

Melalui proses penegakan hukum yang berjalan, Kejari Bondowoso berharap pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

READ  Bondowoso Gelar Tabligh Akbar Road to Festival Ekonomi Syariah

Penulis : Redaksi

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *