Media Lensa Nusantara Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Pencemaran Nama Baik Diseret ke Ranah Pidana

Direktur PT Lensa nusantara Arik Kurniawan Wicaksono Bersama Kuasa Hukum Saat Melapor Ke Mapolres Bondowoso
Direktur PT Lensa nusantara Arik Kurniawan Wicaksono Bersama Kuasa Hukum Saat Melapor Ke Mapolres Bondowoso

Bondowoso, harianmerdeka.co.id — PT Lensa Nusantara Multimedia, perusahaan induk media siber lensanusantara.co.id, resmi membawa dugaan pencemaran nama baik ke jalur hukum. Laporan tersebut telah diterima aparat kepolisian dengan Nomor: STTPLM/215/III/2026/SPKT/POLRES BONDOWOSO dan kini dalam proses penanganan, 17 Maret 2026.

Langkah hukum ini diambil setelah muncul komentar di media sosial yang diduga menyerang kehormatan dan reputasi perusahaan. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 264 subsider Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kasus ini bermula dari publikasi berita berjudul “Berikut Daftar 34 SPPG di Bondowoso yang Ditutup Sementara oleh BGN” pada 13 Maret 2026. Konten tersebut kemudian disebarluaskan melalui akun resmi TikTok milik Lensa Nusantara.

Di kolom komentar unggahan itu, seorang pengguna berinisial A diduga melontarkan pernyataan yang tidak hanya menyudutkan, tetapi juga mengatasnamakan pihak ASLAB SPPG Lojajar, Kecamatan Tenggarang. Pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur fitnah yang merugikan kredibilitas media.

Upaya Damai Gagal, Proses Hukum Dipertegas
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor sebenarnya telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Melalui kuasa hukum, somasi telah dilayangkan kepada terlapor.
Respons pun sempat datang.

Terlapor bersama kepala SPPG mendatangi kediaman kuasa hukum pelapor dan mengakui perbuatannya. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas, sehingga perkara berlanjut ke ranah hukum.

Kuasa hukum pelapor, Nurul Jamal Habaiab, SH, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata reaktif, melainkan bentuk perlindungan terhadap integritas pers.

“Media ini dibangun dengan proses panjang hingga terverifikasi di Dewan Pers. Kami tidak akan membiarkan reputasi dirusak secara sembarangan melalui komentar yang tidak berdasar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki jalur yang sah, yakni melalui mekanisme hak jawab, bukan dengan menyerang kredibilitas media di ruang publik digital.

Ujian Etika di Ruang Digital

Kasus ini kembali menyoroti problem klasik di era media sosial: kebebasan berpendapat yang kerap melampaui batas tanggung jawab. Ruang komentar yang seharusnya menjadi forum diskusi, justru berubah menjadi arena tuduhan tanpa verifikasi.

Langkah hukum yang ditempuh Lensa Nusantara menjadi sinyal tegas bahwa aktivitas digital tidak berada di ruang hampa hukum. Setiap pernyataan yang dipublikasikan tetap memiliki konsekuensi hukum, terlebih jika menyentuh kehormatan dan nama baik pihak lain.

Pihak pelapor juga meminta aparat Polres Bondowoso untuk menangani perkara ini secara profesional, cepat, dan transparan.

Menuju Kepastian Hukum

Seiring proses hukum yang terus berjalan, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kritik tetap dijamin, namun harus disampaikan secara proporsional, berbasis fakta, dan melalui mekanisme yang tepat.

Di tengah derasnya arus informasi digital, satu hal yang tak boleh diabaikan: kebebasan berekspresi bukan tanpa batas—dan hukum tetap menjadi garis tegasnya.

READ  Pemkab Bondowoso Peringati Hari Anak Nasional, Ini Pesan Bupati

Penulis : Redaksi

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *