Jakarta, harianmerdeka.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan dua mahasiswa terkait frasa “merugikan keuangan negara” dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Putusan ini sekaligus mempertegas kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menetapkan kerugian negara.
Permohonan tersebut diajukan oleh Bernita Matondang dan Vendy Setiawan yang didampingi kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan tim. Mereka menggugat konstitusionalitas frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, dengan alasan tidak adanya parameter yang jelas terkait pihak yang berwenang menghitung kerugian negara.
Namun, dalam putusannya, MK menyatakan seluruh dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Hakim konstitusi menegaskan bahwa kewenangan BPK telah diatur secara tegas dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
“Penentuan kerugian negara merupakan domain konstitusional BPK yang tidak dapat diambil alih oleh lembaga lain,” demikian pertimbangan hukum MK dalam putusannya.
Mahkamah juga menilai argumentasi pemohon mengenai kekosongan norma tidak terbukti, sebab sistem hukum Indonesia telah memberikan dasar yang cukup jelas mengenai mekanisme penetapan kerugian negara.
Putusan ini memiliki dampak penting dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi di bawah KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Dengan adanya kepastian hukum ini, aparat penegak hukum diharapkan memiliki pedoman yang lebih tegas dalam pembuktian unsur kerugian negara.
Selain itu, putusan MK ini sekaligus memperkuat posisi BPK sebagai lembaga audit negara yang independen dan berwenang penuh dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka frasa “merugikan keuangan negara” dalam KUHP tetap dinyatakan konstitusional dan sah berlaku dalam sistem hukum Indonesia.
Sumber Berita : website mahkamahkonstitusi.go.id
Penulis : Redaksi





