Bondowoso, harianmerdeka.co.id — Fenomena “wartawan abal-abal” kian meresahkan dan menjadi ancaman serius bagi integritas dunia pers di Indonesia. Di tengah kebebasan pers yang dijamin dalam sistem demokrasi, muncul oknum-oknum yang mengklaim diri sebagai wartawan tanpa kompetensi, legalitas, maupun kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Praktik menyimpang ini tidak hanya mencoreng citra profesi wartawan, tetapi juga berpotensi menjerat pelaku dalam persoalan hukum pidana.
Modus yang kerap terjadi di lapangan adalah intimidasi terhadap narasumber atau instansi dengan dalih pemberitaan, yang kemudian diakhiri dengan permintaan sejumlah uang agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.
Padahal, secara tegas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur bahwa wartawan adalah individu yang secara profesional menjalankan kegiatan jurnalistik serta wajib menaati Kode Etik Jurnalistik.
Status tersebut bukan sekadar atribut atau klaim sepihak, melainkan melekat pada kompetensi, integritas, dan tanggung jawab hukum.
“Jika seseorang menggunakan identitas pers untuk menekan atau memeras, itu sudah keluar dari koridor jurnalistik dan masuk ranah pidana,” ujar Nurul Jamal Habaib, praktisi hukum sekaligus pakar hukum IT.
Menurutnya, tindakan wartawan abal-abal dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan maupun penipuan, terutama jika terdapat unsur paksaan atau penggunaan identitas palsu.
Selain itu, praktik tersebut juga merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang merusak tatanan etik dan profesionalisme pers.
Dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Kepercayaan publik terhadap media perlahan tergerus, sementara masyarakat menjadi korban tekanan berbasis informasi yang tidak akurat.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan disrupsi serius terhadap ekosistem pers yang sehat dan kredibel.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran individu, tapi sudah mengganggu kualitas demokrasi kita yang bergantung pada informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Untuk itu, diperlukan langkah konkret dan tegas dari berbagai pihak. Penegakan hukum terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi pers harus dilakukan tanpa kompromi.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu dibekali literasi agar mampu membedakan wartawan profesional dengan pihak-pihak yang hanya mengatasnamakan pers.
Penguatan sertifikasi kompetensi wartawan juga dinilai menjadi salah satu solusi penting untuk menjaga standar profesionalisme di lapangan.
Fenomena wartawan abal-abal menjadi alarm keras bagi dunia jurnalistik. Kebebasan pers yang seharusnya menjadi alat kontrol sosial justru berisiko diselewengkan menjadi alat tekanan.
Jika tidak ditangani serius, bukan hanya marwah pers yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik dan kualitas demokrasi itu sendiri.
Penulis : Redaksi






