GRESIK, HARIANMERDEKA.CO.ID – Praktik kotor jual beli jabatan dengan modus Surat Keputusan (SK) pengangkatan ASN palsu akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AN (46), otak penipuan yang menjerat sedikitnya 14 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
Pelaku, warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, diringkus di persembunyiannya di Kalimantan Tengah setelah sempat menghilang. Penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi lintas wilayah dengan aparat setempat.
Kasus ini mencuat saat sembilan orang mendatangi salah satu OPD Pemkab Gresik pada 6 April 2026. Enam di antaranya membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS. Namun, harapan mereka pupus—dokumen yang dibawa ternyata palsu.
Hasil verifikasi BKPSDM Kabupaten Gresik menemukan kejanggalan fatal. Format dan nomor SK tidak sesuai dengan produk resmi pemerintah. Fakta ini langsung memicu laporan resmi ke Polres Gresik.
Tak hanya itu, salah satu korban berinisial MFD juga melapor setelah menyadari telah ditipu.
Dari hasil penyidikan, AN menjalankan aksinya dengan cara meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki “jalur dalam” untuk meloloskan mereka menjadi ASN di lingkungan Pemkab Gresik. Untuk memperkuat tipu daya, ia membuat sendiri SK pengangkatan palsu yang tampak meyakinkan.
Korban kemudian diminta menyetor uang dalam jumlah fantastis, mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang.
“Total korban sementara 14 orang dengan kerugian sekitar Rp1,5 miliar. Ini masih bisa bertambah,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Senin (27/4/2026).
Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan korban serta kartu ATM atas nama istrinya yang diduga menjadi penampung aliran dana.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan pemalsuan dokumen serupa di daerah lain.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain maupun korban tambahan,” ujar Kapolres.
Fenomena ini kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat terkait maraknya praktik penipuan rekrutmen ASN. Polisi mengingatkan bahwa seluruh proses penerimaan ASN dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.
“Jangan mudah tergiur janji masuk ASN lewat jalur belakang. Itu pasti penipuan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AN terancam dijerat pasal penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.
Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau menemukan praktik serupa melalui layanan 110 maupun kanal “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama”
Penulis : Redaksi






