Berita  

Konflik Internal Yayasan Dharut Thalabah Wonosari Bondowoso Memanas, Tergugat Mangkir di Sidang Kedua

Kuasa hukum penggugat, Haryono, S.H, Saat Memberikan Keterangan
Kuasa hukum penggugat, Haryono, S.H, Saat Memberikan Keterangan

Bondowoso, haruanmerdeka.co.id — Konflik internal yang membelit Yayasan Dharut Thalabah Desa Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari, kian memanas. Sidang gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Bondowoso, Kamis (7/5/2026), kembali tertunda setelah pihak tergugat kembali tidak hadir dalam agenda persidangan kedua.

Ketidakhadiran tergugat memicu sorotan tajam dari pihak penggugat. Dalam sidang tersebut, hanya tampak kuasa hukum tergugat bersama seorang notaris yang hadir di ruang sidang. Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda berikutnya.

Kuasa hukum penggugat, Haryono, menilai sikap tergugat menunjukkan ketidakseriusan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada sidang kedua ini, lagi-lagi pihak tergugat tidak bersedia hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Yang hadir hanya lawyer dan notarisnya, sehingga hakim memutuskan sidang kembali ditunda,” ujar Haryono kepada wartawan usai persidangan.

Menurutnya, gugatan tersebut berawal dari munculnya akta notaris baru yang memuat perubahan susunan pengurus Yayasan Dharut Thalabah tanpa sepengetahuan ketua yayasan yang sah.

Pihak penggugat menuding perubahan kepengurusan dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan.

“Perubahan pengurus dilakukan tanpa pemberitahuan kepada ketua yayasan yang sah. Padahal klien kami dalam kondisi sehat dan masih aktif menjalankan tugasnya,” tegas Haryono.

Ia menambahkan, pergantian pengawas yayasan seharusnya hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, tidak ada satu pun unsur tersebut yang terjadi dalam kasus ini.

Tak hanya menggugat pihak pengurus baru, kubu penggugat juga menyeret notaris asal Kabupaten Jember yang disebut turut menerbitkan akta perubahan kepengurusan yayasan tersebut.

“Kami menilai ada prosedur yang dilanggar. Karena itu kami menempuh jalur hukum untuk meluruskan persoalan yayasan ini. Yang kami gugat adalah pengawas yang kini menjabat sebagai pengawas yayasan, termasuk notaris yang turut membantu terbentuknya akta baru yayasan,” lanjutnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat lingkungan yayasan, karena menyangkut legalitas kepengurusan lembaga pendidikan dan keagamaan yang selama ini memiliki peran penting di Kecamatan Wonosari.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya dalam persidangan kedua tersebut.

READ  Pemulihan Pascabanjir Terus Dikebut, Pemkab Bondowoso Fokus pada Titik Rawan dan Infrastruktur

Penulis : Redaksi

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *