Dua Kasus Disorot Kejari Bondowoso, Dana Hibah dan Kredit Porang Mulai Diurai

Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso
Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso

BONDOWOSO, HARIANMERDEKA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso tengah membidik dua perkara yang kini menjadi perhatian publik di Bondowoso. Selain dugaan penyimpangan dana hibah APBD tahun anggaran 2021–2022, kejaksaan juga mendalami persoalan program kredit porang yang diduga merugikan para petani.

Langkah serius itu ditandai dengan terbitnya surat perintah penyelidikan Nomor: PRIN-189/M.5.17/Fd.1/04/2026 tertanggal 8 April 2026 terkait dana hibah Pemkab Bondowoso.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama membenarkan pihaknya mulai mengurai dugaan penyimpangan dalam program hibah yang bersumber dari APBD tersebut.

“Masih tahap penyelidikan. Kami meminta keterangan dari sejumlah pihak serta mendalami data yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski belum mengungkap pihak yang diperiksa maupun nilai potensi kerugian negara, penyelidikan ini disebut menyasar alur penganggaran hingga realisasi dana hibah yang digelontorkan pada periode 2021–2022.

Publik kini menunggu sejauh mana keberanian aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik penyimpangan yang selama ini disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak penerima hibah.

Kredit Porang: Pinjaman Rp50 Juta, Petani Mengaku Terima Rp3 Juta

Di tengah penyelidikan dana hibah, Kejari Bondowoso juga tengah mendalami kasus kredit porang yang berjalan sejak 2020. Kasus ini mencuat setelah sejumlah petani mengaku hanya menerima sebagian kecil dana dari nominal kredit yang tercatat.

Puluhan warga bersama Kepala Desa Jetis, Saibuddin Hakim dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

Saibuddin mengaku hadir memenuhi panggilan tersebut dan membantu mengoordinasikan sekitar 50 petani anggota kelompok tani porang untuk memberikan klarifikasi.

Menurutnya, setiap anggota kelompok disebut memperoleh fasilitas kredit senilai Rp50 juta. Namun dalam praktiknya, banyak petani hanya menerima sekitar Rp3 juta.

“Yang saya terima hanya sekitar Rp3 juta. Itu pun tidak langsung cair ke saya,” ungkapnya.

Ia menyebut dana tersebut diantar oleh seseorang bernama Agus, bukan dicairkan langsung melalui rekening pribadi petani.

Program porang sebelumnya dipromosikan dengan janji keuntungan fantastis. Dalam sosialisasi, petani disebut mendapat gambaran bahwa satu hektare lahan porang dapat menghasilkan hingga Rp350 juta. Iming-iming itu membuat banyak warga tertarik ikut program kredit.

Kini, persoalan justru muncul ketika banyak petani mempertanyakan alur pencairan dana dan besaran pinjaman yang tercatat di perbankan.

Kejaksaan disebut tengah menelusuri mekanisme pengajuan kredit, pencairan dana, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.

Dua kasus yang kini sama-sama berada di meja penyelidikan Kejari Bondowoso itu dipandang menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab di balik dugaan penyimpangan tersebut.

READ  Diskoperindag Bondowoso Monitoring Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idul Fitri 1447 H

Penulis : Redaksi

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *