JAKARTA, HARIANMERDEKA.CO.ID – Kolaborasi antara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) mulai diarahkan menjadi kekuatan baru dalam pengawasan program strategis pemerintah hingga ke tingkat desa.
Pertemuan antara Ketua Umum SMSI Firdaus dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani di Kantor DPP ABPEDNAS, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026), bukan sekadar agenda seremonial. Di balik pertemuan itu, tersimpan pesan kuat bahwa pengawasan terhadap Dana Desa dan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi perhatian serius lintas lembaga.
Program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) dan JAGA Dapur MBG diposisikan sebagai instrumen pengawalan terhadap penggunaan anggaran negara yang nilainya terus membesar. Pemerintah tampaknya tidak ingin program strategis nasional yang menyentuh langsung masyarakat desa justru berubah menjadi ladang penyimpangan baru.
Firdaus menegaskan, SMSI siap menggerakkan jaringan media siber di seluruh Indonesia untuk ikut mengawasi jalannya program pemerintah. Menurutnya, pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat.
“Pers memiliki fungsi edukasi, informasi, sekaligus kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Firdaus.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa media tidak lagi ditempatkan sebatas peliput kegiatan pemerintah, melainkan bagian dari sistem pengawasan publik terhadap proyek-proyek strategis nasional.
Dalam pertemuan tersebut, JAM Intel Reda Manthovani menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan Program MBG yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Reda, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki media sosial terbuka yang memuat laporan menu makanan, harga bahan pangan, hingga distribusi kepada penerima manfaat. Langkah ini dinilai sebagai upaya membuka ruang kontrol langsung dari masyarakat.
“Masyarakat bisa langsung melakukan kontrol terhadap pelaksanaan program. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas agar program berjalan tepat sasaran,” ujar Reda.
Namun di sisi lain, kebijakan itu juga memperlihatkan kekhawatiran pemerintah terhadap potensi kebocoran anggaran dalam program MBG yang menggunakan dana besar. Pengawasan berlapis pun mulai disiapkan, mulai dari APIP, aparat penegak hukum, hingga partisipasi media dan masyarakat.
Program JAGA DESA sendiri selama ini diproyeksikan sebagai benteng pencegahan korupsi Dana Desa. Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan hukum, tetapi juga pendampingan preventif agar kepala desa dan aparatur pemerintahan tidak terseret persoalan pidana akibat lemahnya tata kelola anggaran.
Kolaborasi dengan ABPEDNAS dinilai strategis karena badan permusyawaratan desa memiliki posisi penting dalam fungsi pengawasan di tingkat desa. Ketika unsur pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan media dipertemukan dalam satu sistem pengawasan, ruang penyimpangan diharapkan semakin sempit.
Meski demikian, publik tetap menunggu sejauh mana sinergi ini benar-benar mampu membongkar praktik penyalahgunaan anggaran di lapangan, bukan hanya berhenti pada slogan transparansi dan seremoni kerja sama.
Sebab dalam banyak kasus sebelumnya, persoalan terbesar bukan terletak pada lemahnya regulasi, melainkan minimnya keberanian membuka dugaan penyimpangan yang melibatkan aktor-aktor kuat di daerah.
Kini, dengan keterlibatan media siber nasional melalui SMSI, pengawasan terhadap Dana Desa dan Program MBG dipastikan akan menjadi perhatian publik yang lebih luas. Pemerintah pun dituntut membuktikan bahwa program pengawasan ini benar-benar berjalan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar pencitraan birokrasi.
Penulis : Redaksi






